REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Tim penyidik pun membuka peluang untuk kembali memanggil Ernie Torondek, istri Rafael.
Adapun KPK sudah pernah memanggil Erni pada Jumat (24/3/2023). Saat itu dia dipanggil bersama Rafael terkait penyelidikan harta kekayaan suaminya.
"Kemarin dalam proses penyelidikan saja kan dipanggil, pasti nanti berikutnya (dipanggil)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).
Namun, Ali belum memerinci kapan pemanggilan terhadap Erni bakal dilakukan. Sebab, permintaan keterangan itu tergantung kebutuhan penyidik. "Kan semuanya butuh waktu untuk dilakukan analisis dulu, fakta-fakta mana yang dibutuhkan keterangan misalnya," ujar Ali.
Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dalam rangka pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpajakan Kemenkeu pada 2011-2023. Penetapan status tersangka terhadap Rafael dilakukan setelah KPK memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup.
Rafael diketahui memiliki harta sebesar Rp 56 miliar dan dinilai tidak wajar lantaran jabatannya yang hanya masuk dalam ASN eselon III. Jumlah itu terungkap setelah anaknya, Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, putra pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina.
Mario Dandy juga diketahui pernah memamerkan mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson di media sosial. Kekayaan Rafael juga hanya selisih sedikit dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mempunyai total kekayaan Rp 58 miliar.
KPK pun telah memanggil Rafael untuk melakukan klarifikasi terhadap LHKPN miliknya pada 1 Maret 2023. Setelah diklarifikasi, KPK menaikkan status pemeriksaan LHKPN Rafael ke tahap penyelidikan. Lembaga antirasuah ini bakal menyelidiki asal kekayaan Rafael dan menelusuri aset yang tak tercantum dalam LHKPN miliknya.