Kamis 30 Mar 2023 14:00 WIB

KPK Tetapkan Rafael Alun Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

Rafael diduga menerima gratifikasi dalam rangka pemeriksaan di Ditjen Pajak 2011-2023

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (1/3/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (1/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa penyelidikan harta kekayaan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

 

Baca Juga

 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah itu telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status pengusutan kekayaan Rafael. "Benar, sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan," kata Ali kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

 

 

"Kami pastikan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," tambah dia menjelaskan.

 

 

Ali mengungkapkan, Rafael diduga menerima gratifikasi dalam rangka pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpajakan Kemenkeu pada 2011-2023. Namun, dia masih belum mau menjelaskan lebig rinci mengenai konstruksi kasus ini.

 

 

"Kami akan umumkan secara resmi pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup. Saat ini tim penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti," jelas Ali.

 

 

Sebelumnya, kekayaan Rafael Alun beberapa waktu terakhir menjadi sorotan publik. Terbaru, dia kembali dipanggil KPK pada Jumat (24/3/2023). Saat itu ia datang bersama sang istri. Ini merupakan pemanggilannya yang kedua setelah memberikan klarifikasi LHKPN miliknya pada 1 Maret 2023.

 

 

Rafael diketahui memiliki harta sebesar Rp 56 miliar dan dinilai tidak wajar lantaran jabatannya yang hanya masuk dalam ASN eselon III. Jumlah itu terungkap setelah anaknya, Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, putra pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina. Mario Dandy juga diketahui pernah memamerkan mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson di media sosial.

 

 

Kekayaan Rafael juga hanya selisih sedikit dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mempunyai total kekayaan Rp 58 miliar. KPK pun telah memanggil Rafael untuk melakukan klarifikasi terhadap LHKPN miliknya pada 1 Maret 2023.

 

 

Setelah diklarifikasi, KPK menaikkan status pemeriksaan LHKPN Rafael ke tahap penyelidikan. Lembaga antirasuah ini bakal menyelidiki asal kekayaan Rafael dan menelusuri aset yang tak tercantum dalam LHKPN miliknya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement