Kamis 30 Mar 2023 17:07 WIB

Diduga Terima Gratifikasi Sejak 2011, Mengapa Rafael Alun Baru Jadi Tersangka Sekarang?

KPK menetapkan Rafael Alun tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kiri) dan istrinya Ernie Meike (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2023). Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi yang dilakukan Rafael. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Foto:

Pada awal bulan ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan uang milik Rafael Alun, yang disimpan dalam safe deposit box di sebuah bank. Uang itu diduga berasal dari hasil suap yang diterima Rafael.

"Dugaan (asal usul uang di deposit box) hasil suap," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).

Meski demikian, Ivan enggan menjelaskan lebih rinci mengenai jumlah uang yang ditemukan. Dia hanya menyebut, duit yang diperkirakan mencapai puluhan miliar itu tersimpan dalam bentuk pecahan mata uang asing.

Ivan juga mengungkapkan, penemuan ini berbeda dengan mutasi rekening hingga Rp 500 miliar yang sebelumnya sudah ditemukan dan diblokir. Ia mengatakan, temuan safe deposit box ini masih terus didalami oleh PPATK.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah membeberkan kronologi pemblokiran itu. Mahfud mengatakan, awalnya Rafael hendak membuka salah satu safe deposit box miliknya di sebuah bank, namun aksinya itu terdeteksi oleh PPATK yang langsung melakukan pemblokiran.

"Pada suatu hari pagi, dia (Rafael) datang ke bank membuka itu. Langsung diblokir oleh PPATK," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Sabtu (11/3/2023).

Mahfud mengungkapkan, saat itu PPATK belum mengetahui jumlah uang yang ada di dalam safe deposit box tersebut. Sebab, jelas dia, untuk membuka isi safe deposit box itu tidak boleh dilakukan sembarangan.

Kemudian, sambung Mahfud, PPATK berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka safe deposit box tersebut. "Dalam keadaan itu, lalu dikoordinasikan dicari dasar hukumnya. Tanya ke KPK, bisa enggak dibongkar? Bongkar. Ketemu isinya satu deposit box itu (Rp) 37 miliar dalam bentuk (pecahan) US dolar," ungkap dia.

Mahfud menambahkan, safe deposit box yang berisi sekitar Rp 37 miliar itu baru sebagian. Sebab, menurut dia, Rafael memiliki beberapa safe deposit box.

"Itu punya sekian. Itu yang baru ketemu juga sebagian, (Rp) 37 miliar itu," ujar Mahfud.

Pada Sabtu (25/3/2023) lalu, Rafael Alun menegaskan tidak akan kabur ke luar negeri dan akan kooperatif menjalani proses hukum oleh KPK. Namun, ia mempertanyakan mengapa dirinya baru diusik sekarang padahal selalu melaporkan harta kekayaannya ke KPK dan ikut program Tax Amnesty.

"Tidak benar kabar soal itu (kabur ke luar negeri). Saya selalu hadir saat diminta keterangan oleh KPK dan Inspektorat Jendral Kementerian Keuangan untuk mengklarifikasi harta saya," kata Rafael.

Dalam keterangannya, Rafael juga menyatakan keberatan soal tudingan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dirinya, seraya menegaskan dirinya selalu melaporkan kepemilikan harta dan sumber pendapatan serta dapat menjelaskan asal usul perolehan harta tersebut. Dia menyebut, keterangan PPATK terkait pemblokiran rekening konsultan pajak karena diduga membantunya melakukan TPPU adalah tak berdasar.

"Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa?" kata Rafael.

Rafael juga mengaku heran dengan penyelidikan terhadap harta kekayaannya. Pasalnya, dia mengaku selalu melaporkan harta kekayaannya sejak 2011 dan sudah beberapa kali diklarifikasi mengenai asal muasal hartanya baik oleh KPK pada 2016 dan 2021 serta Kejaksaan Agung pada 2012.

Dia juga mengatakan tidak ada penambahan kekayaan sejak 2011 dan penambahan nilai kekayaannya adalah karena peningkatan nilai jual objek pajak. "Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan," kata dia.

Rafael juga mengatakan perolehan harta yang dia miliki sudah tercatat dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak tahun 2002. "Seluruh aset tetap tersebut sudah diikutkan program Tax Amnesty tahun 2016 dan juga diikutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022. Sehingga saat ini seharusnya sudah tidak menjadi masalah" kata Rafael.

Atas dasar itu, dia merasa heran kenapa kepemilikan hartanya baru dipermasalahkan sekarang. Meski demikian, Rafael akan tetap kooperatif dalam proses hukum bersama KPK untuk membuktikan harta tersebut bukan berasal dari tindak pidana korupsi.

 

 

 

 

photo
Kontroversi transaksi janggal Rp 300 triliun - (Republika/berbagai sumber)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement