Kamis 30 Mar 2023 04:16 WIB

Mahfud Sebut Rapat dengan Komisi III DPR Berakhir Baik

Rapat sempat diwarnai ketegangan antara Mahfud dan anggota Komisi III DPR.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Andri Saubani
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Perlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan yang bernilai Rp 349 triliun.
Foto: Republika/Prayogi.
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Perlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan yang bernilai Rp 349 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR pada Rabu (29/3/2023) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), berakhir dengan baik. Diketahui dalam rapat tersebut awalnya berlangsung tegang diwarnai perdebatan antara Mahfud dan anggota Komisi III DPR.

"Semula agak tegang. Pertanyaannya berputar-putar, saling protes karena cara bicara. Pada akhirnya tadi kami clear," ujar Mahfud dalam konferensi pers usai RDPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu malam.

Baca Juga

Mahfud mengatakan dirinya dengan Komisi III DPR RI memiliki kesamaan pemikiran dan kepentingan, yakni untuk memajukan negara. Ia menyampaikan kehadirannya dalam RDPU, yang dimulai dari pukul 15.00 WIB hingga 23.00 WIB, adalah untuk menjelaskan data yang dimilikinya untuk memperjelas kasus dugaan TPPU di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Tidak ada masalah karena yang ditanyakan (saat rapat) sama, saya hanya menjelaskan saja.Datanya hanya ini dan Kemenkeuhanya mengambil satu biji dari sebongkah anggur, itu yang dijelaskan," ujarnya.

Selain itu, diamenjelaskan terkait pernyataannya bahwa ada akses informasi yang ditutup bawahan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.

"Itu tafsiran saya karena ternyata ketika surat yang tahun 2020 yang memperingatkan agar (surat) yang 2017 itu dilaksanakan. Dibilang tidakada, ditunjukkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini suratnya ada," katanya.

Sebelumnya, Mahfud menduga Menkeu Sri Mulyani tidak mendapatkan data valid mengenai transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu akibat ditutupnya akses data oleh bawahan Menkeu.

"Dari keterangan Ibu Sri Mulyani tadi saya ingin jelaskan fakta bahwa ada kekeliruan pemahaman dan penjelasan karena ditutupnya akses yang sebenarnya dari bawah," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement