Rabu 29 Mar 2023 15:45 WIB

Polisi Tangkap Tujuh Orang Diduga Lakukan Pemerasan Berkedok Permintaan THR

Kepolisian menegaskan bakal menindak permintaan THR dengan mengancam dan premanisme.

Rep: RR Laeny Sulistyawati/ Red: Agus raharjo
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Jajaran Kepolisian Metro Tangerang mengamankan tujuh orang pelaku dugaan pemerasan berkedok tunjangan hari raya (THR) para pedagang di Pasar Cipadu Induk, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten. Mereka diamankan pada Selasa (28/3/2023) malam.

"Penindakan dilakukan Kapolsek Ciledug AKP Dorisha Suryo S dan jajaran di Jalan Taman Asri lama, Kelurahan Cipadu Jaya dan Cipadu Induk. Kami berhasil mengamankan tujuh orang pelaku pemerasan modus THR," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui keterangannya, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga

Tujuh pelaku yakni, S alias Jeger (43 tahun) selaku ketua dan enam anggotanya JE, RA, ASS, YL, AS, dan AT. Mereka diamankan beserta barang bukti uang tunai Rp 785 ribu dan buku catatan penerimaan uang THR.

Zain menambahkan, tujuh orang tersebut dibawa ke Mapolsek Ciledug untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut. Zain bersyukur pedagang cepat lapor, upaya pemalakan dengan modus THR bisa di cegah di Pasar Malam Taman Asri Lama Cipadu Kota Tangerang.

Ia mengaku, tujuh orang telah diamankan pihaknya setelah menindaklanjuti laporan sejumlah pedagang melalui call center 110. Terdapat surat edaran permintaan THR sebesar Rp 300 ribu per/pedagang, Mereka mengatasnamakan pribadi, bukan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu.

Zain mengingatkan, kepolisian akan lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif untuk menciptakan situasi kondusif, aman, dan nyaman. Terutama, selama Bulan Suci Ramadhan, arus mudik, hingga perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Permintaan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement