Selasa 28 Mar 2023 17:54 WIB

Kisah Triyono Empat Kali Ikut Seleksi Calon Hakim Agung dan Isu Plagiat

Triyono sejak 2019 ikut seleksi calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Pajak.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Calon Hakim Agung Triyono Martanto menyampaikan paparan ketika mengikuti seleksi wawancara Calon Hakim Agung. Sejak 2019 hingga sekarang, Triyono sudah empat kali mengikuti seleksi calon hakim agung. (ilustrasi)
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Calon Hakim Agung Triyono Martanto menyampaikan paparan ketika mengikuti seleksi wawancara Calon Hakim Agung. Sejak 2019 hingga sekarang, Triyono sudah empat kali mengikuti seleksi calon hakim agung. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Triyono Martanto kembali menjalani uji kelaikan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak. Tahun ini menjadi seleksinya yang keempat di posisi tersebut.

Awalnya, ia mengikuti seleksi pertamanya sebagai calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak pada 2019. Namun pada tahun tersebut, ia tak lolos sesi wawancara yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY).

Baca Juga

"Pada saat itu dari KY menyatakan saya masih terlalu muda pada tahun 2019 itu untuk menjadi hakim agung pada saat itu, dan pada saat itu yang dimajukan adalah Bapak Sartono yang ke DPR," ujar Triyono dalam fit and proper test oleh Komisi III DPR, Selasa (28/3/2023).

Setelah itu, ia kembali mengikuti seleksi calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak pada 2020. Saat itu, ia lolos sesi wawancara dan diusulkan KY untuk mengikuti uji kelaikan dan kepatutan di Komisi III.

Namun pada saat fit and proper test yang digelar Januari 2021, ia dituding oleh anggota Komisi III melakukan plagiat dalam makalahnya. Triyono memberikan klasifikasinya, bahwa pada saat pembuatan makalah ia melakukan kesalahan dan lupa mencantumkan catatan kaki dalam makalahnya.

"Pembuatan makalah tersebut memang dalam jangka waktu satu jam dan juga judul yang diberikan waktu itu dalam amplop tertutup yang diketahui pada saat itu juga. Makalah diketik di komputer dengan keterbatasan waktu itu," cerita Triyono.

"Maka dalam kesempatan ini, saya memang khilaf mencantumkan catatan kaki dan saya mohon maaf terkait kekhilafan saya," sambungnya meminta maaf.

Saat itu, Komisi III tak memilihnya sebagai Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak. Setelah dua kegagalannya tersebut, ia sebenarnya sudah tak berniat untuk kembali mengikuti seleksi di KY.

Fakta berkata lain, saat tak ada satupun bakal calon yang lolos dalam sesi wawancara yang digelar KY. Ia pun terpacu kembali semangatnya, karena belum adanya sosok yang menduduki posisi tersebut.

Gagal menjadi kata yang diterimanya dalam uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III pada 2021 tersebut. Keluarganya juga sudah legawa menerima kegagalan ketiganya dalam seleksi calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak.

Saat dibukanya kembali seleksi tersebut pada tahun ini, satu pertanyaan menjadi hal yang selalu dipikirkannya. "Saya sudah ditolak dua kali, 'Apakah mungkin saya maju lagi?'," tanya Triyono kepada dirinya sendiri.

Ia pun berkonsultasi kepada keluarganya terkait rencana seleksi keempatnya tersebut. Awalnya, keluarganya menolak Triyono untuk kembali mengincar posisi calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak.

"Saya bilang (kepada keluarga) 'Apapun itu, karena ini juga demi kepentingan yang lebih besar ya saya siap aja lah'. Nah makanya ini saya mencoba untuk yang keempat kali ini, ini keempat kali dan Alhamdulillah saya lolos dan mengikuti fit and proper test," ujar Triyono.

Pada 2021, Komisi III menggelar uji kelaikan dan kepatutan terhadap calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak Triyono. Namun, forum tersebut terpaksa dihentikan karena makalah miliknya diduga hasil plagiat.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi III Fraksi PDIP Ichsan Soelistio, yang membandingkan makalah milik Triyono dengan jurnal milik Rio Bravestha dan Sofyan Hadi. Di mana kedua makalah tersebut sama-sama membahas eksistensi dan independensi pengadilan pajak dalam sistem peradilan Indonesia.

"Halaman satu paragraf satu , bapak menulis penyelarasan organisasi administrasi dan finansial yang berada di bawah Mahkamah Agung dan seterusnya. Di mana ini sama dengan halaman 11 paragraf dua dari jurnal ini pak yang ditulis oleh Rio Bravestha dan Syofyan Hadi," ujar Ichsan di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Hal yang sama juga terdapat di paragraf dua halaman kedua makalah milik Triyono. Ia menilai poin tersebut sama dengan jurnal milik Rio dan Sofyan di halaman 11 dan 12.

"Bapak gelar udah banyak sekali pak, jadi tidak perlu diajarkan, meng-quote atau mengutip ini kan harus ada catatan kakinya pak. Jadi karena bapak tidak mengutip ini saya lihat bapak plagiat," ujar Ichsan.

 

photo
Hakim dan Pejabat Pengadilan terjerat KPK sejak 2015 - (republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement