Selasa 28 Mar 2023 15:01 WIB

PN Jaksel Ganti Hakim Tunggal untuk Sidang Terdakwa Anak AG

Sidang musyawarah diversi untuk terdakwa anak AG dilakukan secara tertutup.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Petugas Kepolisian membawa kekasih tersangka penganiayaan terhadap David Ozora,  Mario Dandy, berinisial AG menaiki mobil usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).  Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) memutuskan melakukan penahanan terhadap AG setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari usai ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Kepolisian membawa kekasih tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy, berinisial AG menaiki mobil usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023). Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) memutuskan melakukan penahanan terhadap AG setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari usai ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengganti hakim Saut Maruli Tua Pasaribu sebagai pengadil tunggal untuk terdakwa anak AG dalam kasus penganiyaan berat terhadap korban David Ozora. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, kepala pengadilan menetapkan, hakim Sri Wahyuni Batubara sebagai pengganti Saut Maruli.

Djuyamto mengatakan perubahan hakim pengadil terkait perkara itu ditetapkan pada Senin (27/3/2023). “Alasan penggantian hakim tersebut, adalah mengingat kesibukan agenda kerja sebagai pemimpin pengadilan,” kata Djuyamto lewat pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga

Hakim Saut Maruli sebelumnya, pada Jumat (24/3/2023) ditunjuk sebagai pengadil tunggal khusus untuk perkara AG. Hakim Saut Maruli selama ini juga diketahui sebagai kepala PN Jaksel.

Sebagai kepala PN Jaksel, kata Djuyamto menjelaskan, memiliki jam kesibukan kerja yang tak dapat dihindari. Merangkap sebagai hakim pengadil perkara, dikatakan Djuyamto akan membuat penanganan perkara oleh hakim Saut menjadi tak maksimal melihat perannya juga sebagai kepala pengadilan.

Sebab itu, dikatakan Djuyamto, selaku Kepala PN Jaksel, Saut Maruli menetapkan hakim Sri Wahyuni Batubara sebagai penggantinya untuk menyidangkan terdakwa anak AG. “Untuk penetapan pergantian hakimnya sudah dilakukan kemarin, Senin (27/3/2023),” ujar Djuyamto.

Sementara jadwal persidangan untuk terdakwa anak AG, tetap mengacu pada ketetapan semula. Kata Djuyamto, hakim sebelumnya sudah membulatkan sidang perdana untuk terdakwa anak AG akan digelar pada Rabu (29/3/2023). Namun untuk terdakwa anak AG, sidang perdananya berbeda dengan persidangan pidana umum.

Dalam pidana umum, agenda sidang perdana akan mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum atas terdakwa. Untuk terdakwa anak AG, sidang perdana mengacu pada ketentuan khusus sistem peradilan pidana anak yang mengharuskan adanya musyawarah diversi hukum.

Diversi hukum tersebut, merupakan pemberian hak kepada para pihak oleh hakim untuk menyelesaikan perkara pidana anak di luar yudisial atau pengadilan. Musyawarah diversi hukum tersebut nantinya, kata Djuyamto akan dilakukan oleh jaksa mewakili pihak korban, dan juga pihak terdakwa anak AG bersama orang tua, dan pendamping hukumnya.

“Sidang musyawarah diversi dilakukan tertutup,” kata Djuyamto. Jika diversi hukum tersebut gagal, hakim akan melanjutkan ke tahap persidangan dengan meminta pembacaan dakwaan terhadap terdakwa anak dilakukan.

AG adalah perempuan yang baru berusia 15 tahun. AG didakwa terlibat kasus penganiyaan berat terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy dan temannya Shane Lukas. AG adalah kekasih dari Mario dan merupakan mantan kekasih korban David Ozora. Peran AG dalam kasus tersebut membuatnya berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

AG dijerat dengan Pasal 76 C, juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, subsider Pasal 355 ayat (1), Pasal 353 ayat (2), Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUH Pidana. Tersangka Mario dan tersangka Shane dijerat dengan sangkaan Pasal 355 ayat (1) subsider Pasal 354 ayat (2), dan Pasal 353 ayat (2), juga Pasal 351 ayat (2)  KUH Pidana, Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

photo
Pasal Sangkaan untuk Mario Dandy Berubah - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement