Senin 27 Mar 2023 12:02 WIB

Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Bagi-Bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid

Politikus PDIP Said Abdullah mengeklaim, uang Rp 300 ribu yang dibagikan untuk zakat.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Amplop berlogo PDIP berisi tiga lembar uang Rp 100 dibagikan di
Foto: Dok Republika
Amplop berlogo PDIP berisi tiga lembar uang Rp 100 dibagikan di

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang menelusuri fakta-fakta terkait video viral pembagian amplop berlogo PDIP kepada jamaah usai sholat Tarawih di sebuah masjid di Kabupaten Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur, belum lama ini. Bawaslu juga mengkaji unsur dugaan pelanggaran pemilu pada peristiwa tersebut.

"Setelah ada berita yang menyebar, kami cek kepada Bawaslu Sumenep dan kami minta untuk melakukan penelusuran terhadap kasus tersebut," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada Republika.co.id di Jakarta, Senin (27/3/2023).

Berdasarkan informasi yang Republika.co.id dapatkan, pembagian amplop kepada jamaah dilakukan di sela sholat Tarawih di Masjid Wakaf Said Abdullah, Jalan Kartini, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jumat (24/3/2023) malam WIB. "Kami akan kaji peristiwa di atas jika (ada) dugaan pelanggaran," ucap Bagja menegaskan.

Bagja menjelaskan, penelusuran dan pengkajian atas peristiwa tersebut dilakukan untuk menentukan jenis pelanggarannya. Sebab, saat ini belum masuk masa kampanye. Sekarang baru tahapan sosialisasi, yang diperuntukkan hanya bagi partai politik secara terbatas.

Terlepas dari penyelidikan yang sedang dilakukan, Bagja tegas menyatakan bahwa kegiatan politik praktis dilarang dilakukan di tempat ibadah. "Bawaslu tetap menyatakan bahwa segala kegiatan yang berkenaan dengan politik praktis di tempat ibadah tidak diperkenankan," ujarnya.

Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, kampanye di tempat ibadah dan praktis politik uang jelas tindakan terlarang sebagaimana amanat UU Pemilu. Tindakan tersebut masuk kategori pidana pemilu.

"Secara prinsip, politik uang dan kampanye di tempat ibadah adalah hal yang dilarang dan masuk pidana pemilu," kata Lolly. Dia meminta awak media sabar menanti hasil penyelidikan Bawaslu atas kasus amplop berlogo PDIP ini.

Sebelumnya, beredar video yang menunjukkan seseorang sedang membagikan amplop berisi uang Rp 100 ribu sebanyak tiga lembar atau senilai Rp 300 ribu. Amplop yang dibagikan itu berwarna merah dengan lambang PDIP serta gambar wajah Bupati Sumenep Achmad Fauzi dan Ketua Banggar DPR Said Abdullah. Keduanya merupakan politikus PDIP.

Said Abdullah dalam keterangan tertulisnya mengakui bahwa amplop tersebut dari dirinya. Dia mengeklaim, uang tersebut merupakan bagian dari zakat dirinya dan para kader PDIP se-Madura. Said membantah kalau kegiatan tersebut merupakan bentuk politik uang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement