Ahad 26 Mar 2023 19:46 WIB

Pakar Ingatkan KPU Jangan Remehkan Gugatan Partai Prima

Pakar hukum mengingatkan KPU untuk tidak menganggap remeh soal gugatan Partai Prima.

Kantor DPP Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Pakar hukum mengingatkan KPU untuk tidak menganggap remeh soal gugatan Partai Prima. Foto: Febryan A
Foto: republika/Febryan A
Kantor DPP Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Pakar hukum mengingatkan KPU untuk tidak menganggap remeh soal gugatan Partai Prima. Foto: Febryan A

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pakar hukum dari Universitas Borobudur (Unbor) Faisal Santiago mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI jangan menganggap remeh urusan hukum terkait dengan perkara perdata dengan penggugat Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.

"Sangat disayangkan saja pihak KPU tidak begitu serius melakukan perlawanan ketika perkara perdata ini diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dibuktikan selalu tidak hadirnya di PN, ini menandakan urusan hukum jangan dianggap remeh," kata Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M, Ahad (26/3/2023).

Baca Juga

Sebelumnya, KPU resmi mengajukan banding atas putusan Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tertanggal 2 Maret 2023 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/3).

Menjawab soal peluang perdamaian di luar pengadilan meski perkara ini sudah di tingkat banding, Faisal mengutarakan bahwa peluang perdamaian itu sudah sangat sulit karena majelis hakim tingkat banding yang akan memutuskan perkara tersebut.

PernyataanFaisaltersebut terkait dengan Putusan Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada hari Kamis (2/3) yang memenangkan gugatan perdata Prima terhadap tergugat KPU RI.

Isi putusan itu, yakni:

1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat.

3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiel sebesar Rp 500 juta kepada penggugat.

5. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad).

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp 410 ribu.

Terkait dengan hakim yang akan memeriksa penerapan hukum dalam perkara tersebut, Direktur Pascasarjana/Ketua Prodi Doktor Hukum Unbor ituberkeyakinan majelis hakim tingkat banding akan melihat bahwa perkara ini adalah bukan kewenangannya, khususnya mengenai perkara pemilu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement