JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan memori banding tambahan dalam proses hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang salah satu amarnya memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Salah satu poin dalam memori banding tambahan itu adalah meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menangguhkan amar putusan ‘serta-merta’. Komisioner KPU...
Berita Lainnya