Sabtu 25 Mar 2023 22:37 WIB

Penggunaan Sepeda Listrik Dilarang di Pedestrian Sanur Mulai 1 April

Pengguna sepeda listrik yang cenderung ngebut juga dikeluhkan pejalan kaki.

Sejumlah warga mengendarai sepeda listrik di pedestrian (ilustrasi). REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali, melarang penggunaan sepeda listrik di kawasan pedestrian Pantai Sanur mulai 1 April 2023.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah warga mengendarai sepeda listrik di pedestrian (ilustrasi). REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali, melarang penggunaan sepeda listrik di kawasan pedestrian Pantai Sanur mulai 1 April 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali, melarang penggunaan sepeda listrik di kawasan pedestrian Pantai Sanur mulai 1 April 2023. Jalur akan dialihkan menuju Jalan Danau Tamblingan yang merupakan satu kesatuan dengan kawasan pariwisata Sanur.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar Dezire Mulyani mengatakan, pelarangan tersebut untuk menjaga keamanan dan kenyamanan kawasan pariwisata ikonik di Kota Denpasar itu. "Penataan Pantai Sanur memang menjadi daya tarik tersendiri untuk masyarakat, baik lokal maupun wisatawan mancanegara untuk berekreasi," kata Dezire Mulyani dalam acara sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar Nomor 51 Tahun 2022, Sabtu (25/3/2023).

Baca Juga

Perwali No 51 Tahun 2022 itu tentang Pedoman Pengelolaan Daya Tarik Wisata di Kawasan Pesisir Sanur di Kawasan Pantai Sanur. Perwali tersebut yang nantinya menjadi pedoman bagi masyarakat, pengunjung, pelaku UMKM, dan seluruh pemangku kepentingan dalam berkegiatan di kawasan Pantai Sanur.

Pemkot Denpasar melalui Dinas Pariwisata bersama dengan desa adat melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada pengusaha penyewaan sepeda atau motor listrik dan pengguna sepeda listrik di sepanjang jalur pedestrian Pantai Sanur. Oleh karena itu, dalam acara sosialisasi ini juga dihadiri pihak Desa Adat Intaran, Desa Adat Sanur, pecalang (pengamanan adat), dan Satpol PP Denpasar serta Dinas Pariwisata.

"Jadi mulai 1 April mendatang, sepeda motor listrik tidak diperkenankan lagi beroperasi di kawasan Pedestrian Pantai Sanur. Pedestrian akan dikhususkan untuk pejalan kaki dan sepeda non-mesin," ujar Dezire.

Sedangkan untuk sepeda listrik akan dialihkan ke kawasan Jalan Danau Tamblingan dan sekitarnya yang juga merupakan kawasan pariwisata Sanur. Bendesa Adat Intaran AA Alit Kencana yang juga ikut dalam sosialisasi menekankan pentingnya pengaturan penggunaan sepeda motor listrik di kawasan pedestrian Pantai Sanur ini.

Hal ini mengingat Sanur merupakan kawasan pariwisata yang mengedepankan keamanan, kenyamanan serta lingkungan yang ramah bagi wisatawan. Dia mengatakan sejak adanya sepeda motor listrik di kawasan Pantai Sanur memang banyak wisatawan yang merasa terganggu, khususnya wisatawan yang menginap di kawasan Sanur.

Tak hanya itu, pengguna sepeda listrik yang cenderung ngebut juga dikeluhkan pejalan kaki. "Kita ini 'kan daerah wisata, tamu yang datang ingin santai, berjalan menikmati kawasan Sanur, ini justru diklakson oleh pengguna sepeda listrik, ada juga yang mengeluhkan kecepatannya," ujarnya pula.

Selain itu, tak jarang beberapa ada yang jatuh akibat menggunakan sepeda listrik. "Oleh karena itu jangan sampai ini mengubah kesan Sanur, jadi mari kita sikapi dengan bijak bersama-sama," kata Alit Kencana.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement