REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan nasib Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk mengikuti Pemilu 2024 pada April mendatang. Kelulusan partai pendatang baru itu bakal ditentukan oleh hasil verifikasi perbaikan.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya bakal melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Prima seusai partai tersebut selesai mengunggah dokumen. Prima diketahui menyanggupi penyerahan dokumen selama 4x24 jam, mulai Jumat (24/3/2023) sore hingga Selasa sore.
Apabila berdasarkan hasil vermin perbaikan itu Prima dinyatakan memenuhi syarat (MS), maka partai pendatang baru itu harus menjalani tahapan verifikasi faktual (verfak). Verfak terhadap kepengurusan dan keanggotaan Prima bakal dilakukan terhadap sampel terpilih di 34 provinsi.
Apabila Prima dinyatakan MS dalam proses verfak, maka KPU bakal menetapkan partai pendatang baru itu sebagai peserta Pemilu 2024. “Kami akan menetapkan hasil verfak parpol calon peserta pemilu pasca putusan Bawaslu 001/2023 pada pekan ketiga bulan April,” kata Idham saat konferensi pers di kantornya, Jumat (24/3/2023).
Idham menambahkan, apabila Prima dinyatakan lolos pada April mendatang, maka pihaknya akan memberikan waktu kepada prima untuk menyiapkan bakal calon anggota legislatif (caleg). Sebab, jarak waktu antara pengumuman kelulusan Prima dan batas akhir pendaftaran bakal calon anggota legislatif terlalu dekat. Batas akhir pendaftaran bacaleg adalah 14 Mei 2023.
"Kami juga harus memertimbangkan hak Prima apabila nanti Prima dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi faktual. Kami harus memberi ruang waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri mengajukan calon anggota legislatif," kata Idham.
Semua penjelasan di atas merupakan perumpamaan apabila nasib baik berpihak pada Prima. Jika Prima ternyata tetap dinyatakan tidak lolos, lantas apa yang bakal terjadi?
Bisa jadi, Prima mengajukan eksekusi atas putusan PN Jakpus yang salah satu amarnya memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024. Sebab, Prima sebelumnya sudah menyatakan bahwa akan mengajukan permohonan eksekusi apabila KPU melakukan verifikasi perbaikan secara tidak jujur dan adil sehingga membuat partai tersebut gagal menjadi peserta pemilu.
"(Kalau verifikasi perbaikan dilakukan tidak jujur dan adil), kami akan ambil langkah hukum pastinya. Salah satu opsinya adalah mengajukan permohonan eksekusi putusan PN Jakpus tentunya. Salah satu opsi ya, tentu ada opsi lain," kata Sekjen Prima, Dominggus saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai pernyataan Prima itu merupakan sebuah bentuk ancaman terhadap KPU dalam melakukan verifikasi. Perludem menyesalkan sikap Prima tersebut.
"Tidak bisa juga ancam mengancam seperti itu. Setiap keputusan (KPU) harus dibuat berdasar data dan fakta, bukan karena tekanan ataupun intimidasi," kata Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini kepada Republika.co.id, Rabu (22/3/2023).