REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto didampingi Wakil Menteri Raja Juli Antoni, bersama Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Nanang Avianto, M.Si dan Kajati Kalteng Pathor Rahman menggelar Konferensi Pers terkait mafia tanah di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Jumat (24/03).
Bertempat di Aula Polda Kalimantan Tengah, Hadi Tjahjanto menjelaskan adanya praktik mafia tanah yang melibatkan Madi Goening Sius dengan modus menyerobot tanah-tanah masyarakat dan tanah pemerintah daerah dengan modus operandi pemalsuan surat verklaring No 23 Tahun 1960.
“Di tanah yang diserobot itu telah terbit 3.080 Sertipikat Tanah masyarakat dan 37 sertipikat diantaranya merupakan aset Pemprov Kalimantan Tengah,” Ucap Hadi dalam keterangan persnya.
Proses mafia tanah yang meresahkan masyarakat tersebut, kata Hadi, telah menimbulkan kerugian masyarakat. Pasalnya tersangka telah mengubah batas-batas bidang tanah menjadi tidak jelas.
Menteri Hadi mendorong agar Kanwil BPN Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi, Kapolda, TNI dan Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah terus bersinergi untuk menyelesaikan permasalahan mafia tanah yang sudah sangat meresahkan.
“Alhamdulilah berkah ramadhan, Satgas Mafia Tanah atas kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, Kapolda dan Kajati Kalteng, perkara tindak pidana pemalsuan Surat Verklaring yang dilakukan oleh tersangka kini telah ditetapkan statusnya menjadi P.21,” lanjut Menteri ATR/BPN.
Melalui ketetapan status P.21 ini, Menteri Hadi mengungkapkan perkara yang dimaksud akan segera berproses di pengadilan untuk mengadili Madi Goening Sius.
Menteri Hadi menegaskan, tidak ada lagi ruang untuk praktek-praktek mafia tanah seperti ini di bumi Indonesia.
“Perintah Presiden, tidak ada ampun, saya akan gebuk. Mari kita buktikan keseriusan dan konsistensi dalam memerangi dan memberantas mafia tanah,” ujar Hadi
Hadi juga mengajak masyarakat untuk menutup ruang gerak mafia tanah dengan memelihara tanda batas dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya. Dengan peran masyarakat ini, kata Hadi, kita dapat memberantas mafia tanah sampai ke akarnya.