Rabu 22 Mar 2023 20:21 WIB

Tempat Hiburan Malam di Jakarta Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan

Pelarangan dikecualikan jika diselenggarakan di hotel bintang 4 dan 5.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Tempat Hiburan Malam (ilustrasi)
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Tempat Hiburan Malam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penyelenggaraan usaha pariwisata selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Dalam beleid tersebut tempat hiburan malam yang berdiri sendiri (stand alone) dilarang beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, aturan itu tertuang Surat Edaran Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M. SE ini dikeluarkan tertanggal 21 Maret 2023. Dia menyebut, Surat Edaran itu mengatur penyelenggaraan dan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga

"Jenis usaha tertentu, seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri," kata Andhika di Jakarta, Rabu (22/3/2023).

Namun, dijelaskan lebih lanjut, pelarangan operasional pada jenis usaha pariwisata itu dikecualikan jika diselenggarakan di hotel bintang 4 dan bintang 5. Lalu, khusus usaha kelab malam dan diskotik yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang empat dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit juga dikecualikan dari aturan pelarangan itu.

Operasional dari jenis usaha pariwisata yang dikecualikan tersebut ditentukan jam operasionalnya, yakni tidak boleh melebih pukul 24.00 WIB. "Proses pembayaran (close bill) harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha, sehingga pada pukul 24.00 seluruh operasional sudah berhenti," tegasnya.

Andhika melanjutkan, usaha pariwisata tersebut juga harus tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadhan, hari pertama bulan suci Ramadhan, malam Nuzulul Qur’an, satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/malam takbiran, serta hari pertama dan hari kedua perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement