Selasa 21 Mar 2023 20:39 WIB

Putusan Tunda Pemilu Dianggap Jaminan, Prima Optimistis Lolos Peserta Pemilu 2024

Prima mengancam ajukan permohonan eksekusi putusan penundaan jika KPU tak jujur.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kanan) selaku perwakilan pihak terlapor berjabat tangan dengan Sekjen Prima Dominggus Oktavianus (kiri) selaku perwakilan pihak pelapor usai mengikuti Sidang Putusan Penanganan Dugaan Pelanggaran Adminstrasi Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (20/3/2023). Majelis Sidang Bawaslu memutuskan bahwa pihak terlapor yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu dan memerintahkan KPU melakukan proses verifikasi administrasi syarat perbaikan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dalam waktu 10 x 24 jam melalui Sipol. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kanan) selaku perwakilan pihak terlapor berjabat tangan dengan Sekjen Prima Dominggus Oktavianus (kiri) selaku perwakilan pihak pelapor usai mengikuti Sidang Putusan Penanganan Dugaan Pelanggaran Adminstrasi Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (20/3/2023). Majelis Sidang Bawaslu memutuskan bahwa pihak terlapor yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu dan memerintahkan KPU melakukan proses verifikasi administrasi syarat perbaikan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dalam waktu 10 x 24 jam melalui Sipol. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) optimistis bakal lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Hal ini disampaikan Prima usai Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap partai pendatang baru itu.

"Kami sangat optimis, sangat percaya diri bahwa kesempatan yang diberikan Bawaslu ini dapat kami manfaatkan dengan baik untuk lolos verifikasi administrasi dan selanjutnya kemungkinan menghadapi verifikasi faktual,” kata Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga

Dominggus mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan dokumen syarat verifikasi administrasi perbaikan untuk diserahkan ke KPU RI. Dia mengeklaim, perbaikan hanya perlu dilakukan untuk syarat keanggotaan di dua provinsi yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Perbaikan keanggotaan di dua provinsi. Masing-masing enam kabupaten/kota di Papua dan dua di Riau," kata Dominggus.

Kendati optimistis lolos, Dominggus juga menyampaikan peringatan kepada KPU RI. Apabila KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan ini secara tidak jujur dan adil, maka Prima akan mengajukan permohonan eksekusi atas putusan penundaan Pemilu 2024.

Prima menjadikan putusan penundaan pemilu itu sebagai jaminan agar verifikasi dilakukan dengan benar. "(Kalau verifikasi perbaikan dilakukan tidak jujur dan adil), kami akan ambil langkah hukum pastinya. Salah satu opsinya adalah mengajukan permohonan eksekusi putusan PN Jakpus tentunya. Salah satu opsi ya, tentu ada opsi lain," kata Dominggus.

Sebaliknya, kata dia, apabila KPU melakukan verifikasi perbaikan secara jujur dan adil sehingga Prima ditetapkan sebagai peserta pemilu, maka pihaknya akan mencabut perkara di PN Jakpus itu. “Apabila sudah selesai (verifikasi perbaikan) dan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip kejujuran, tentu putusan di PN Jakpus akan kami cabut,” ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Maret 2023 membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Prima. Salah satu amar putusannya memerintahkan KPU mengulang tahapan pemilu sedari awal alias menunda gelaran Pemilu 2024.

Prima bisa mengajukan permohonan eksekusi atas putusan tersebut meski KPU sedang mengajukan banding. Sebab, salah satu amar putusannya menyatakan, "putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)."

Usai menang di PN Jakpus, Prima melaporkan KPU RI ke Bawaslu RI. Majelis hakim Bawaslu RI pada Senin (20/3/20223) memutuskan menyatakan KPU RI terbukti melanggar administrasi ketika melaksanakan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Prima pada November 2022 lalu.

Dalam amar putusannya nomor empat hingga lima, Bawaslu RI memerintahkan KPU RI melakukan vermin perbaikan untuk kedua kalinya terhadap Prima. Sebelum melaksanakan vermin perbaikan kedua, KPU harus membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) selama 10 x 24 jam agar Prima bisa menyerahkan dokumen administrasi perbaikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement