REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menyatakan bakal mengajukan permohonan eksekusi atas putusan penundaan Pemilu 2024 apabila KPU kembali menyatakan partai pendatang baru itu gagal menjadi peserta pemilu.
Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum mengajukan permohonan eksekusi karena masih menunggu proses verifikasi administrasi perbaikan. KPU RI diketahui akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima, sebagaimana putusan sidang Bawaslu RI.
Dominggus menyebut, apabila KPU RI melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan itu secara tidak jujur dan adil sehingga Prima kembali dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024, maka mereka akan mengambil langkah hukum lanjutan.
Salah satu opsi langkah hukum yang bakal ditempuh adalah mengajukan permohonan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024.
"(Kalau verifikasi perbaikan dilakukan tidak jujur dan adil), kami akan ambil langkah hukum pastinya. Salah satu opsinya adalah mengajukan permohonan eksekusi putusan PN Jakpus tentunya. Salah satu opsi ya, tentu ada opsi lain," kata Dominggus saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
Dominggus mengatakan, pihaknya bersikap demikian karena KPU sudah berulang kali melakukan verifikasi secara tidak jujur dan adil terhadap Prima. Hal itu terbukti dalam putusan PN Jakpus dan putusan Bawaslu RI.
Sebaliknya, kata Dominggus, apabila KPU melakukan verifikasi perbaikan secara jujur dan adil sehingga Prima ditetapkan sebagai peserta pemilu, maka mereka akan mencabut perkara di PN Jakpus itu. “Apabila sudah selesai (verifikasi perbaikan) dan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip kejujuran, tentu putusan di PN Jakpus akan kami cabut,” ujarnya.
PN Jakpus pada 2 Maret 2023 membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Prima. Salah satu amar putusannya memerintahkan KPU mengulang tahapan pemilu sedari awal alias menunda gelaran Pemilu 2024. Dengan mengulang tahapan, Prima bisa mengikuti verifikasi lagi untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
Meski KPU telah mengajukan banding, tapi Prima tetap bisa mengajukan permohonan eksekusi atas putusan tersebut. Sebab, salah satu amar putusannya menyatakan, "putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)."
Verifikasi 10 Hari
Sementara itu, Bawaslu RI pada Senin (20/3/20223) membacakan putusan atas dugaan pelanggaran administrasi KPU RI, yang dilaporkan oleh Prima. Bawaslu dalam putusannya menyatakan KPU RI terbukti melanggar administrasi ketika melaksanakan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Prima pada November 2022 lalu.
Dalam amar putusannya nomor empat hingga lima, Bawaslu RI memerintahkan KPU RI melakukan vermin perbaikan untuk kedua kalinya terhadap Prima. Sebelum melaksanakan vermin perbaikan kedua, KPU harus membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) selama 10 x 24 jam agar Prima bisa menyerahkan dokumen administrasi perbaikan.
Berdasarkan UU Pemilu, KPU RI wajib melaksanakan putusan Bawaslu itu. Adapun Prima optimistis bisa memenuhi syarat administrasi perbaikan hingga syarat verifikasi faktual, sehingga bisa ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.