Senin 20 Mar 2023 18:41 WIB

Jumlah Transaksi Mencurigakan Membengkak Seusai Mahfud Bertemu Kepala PPATK dan Menkeu

Mahfud meminta publik tak menaruh prasangka buruk terhadap Kemenkeu.

 Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (kiri)  menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan transaksi gelap karyawan Kemenkeu di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023). Pada hari ini Mahfud meralat jumlah transaksi mencurigakan dari sebelumnya Rp 300 triliun menjadi Rp 349 triliun. (ilustrasi)
Foto:

Pada pekan lalu, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menegaskan, transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu yang diungkap oleh Mahfud MD, bukanlah korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jadi prinsipnya angka Rp 300 triliun itu bukan angka korupsi ataupun TPPU pegawai di Kementerian Keuangan,” ujar Awan seperti dikutip dari website Kemenkeu pada Kamis (16/3/2023).

Ia melanjutkan, Kemenkeu berkomitmen melakukan pembersihan secara menyeluruh di lingkungan lembaganya. Terkait berbagai informasi pegawai, kata dia, Itjen Kemenkeu terus menindaklanjuti secara baik.

"Kita panggil dan sebagainya. Intinya kerja sama antara Kementerian Keuangan dan PPATK sudah begitu cair,” tutur dia.

Pada kesempatan lain, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, terkait pemberitaan mengenai transaksi Rp 300 triliun yang beredar di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, bukan masalah jumlahnya. Melainkan, masalah penelisikkan satu per satu keterkaitan antara pidana pajak dan kepabeanan dan cukai dengan siapa saja yang menerima uang.

“Itu sebenarnya memang betul bisa ratusan triliun. Hanya saja cara kita melakukan ini kan benar-benar harus didalami. Sejak 2010, Ditjen Pajak telah melakukan 17 kasus tindak pidana pencucian uang, terbukti sudah masuk ke pengadilan dan sudah ada vonisnya,” ujar Suahasil.

Sejak adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Wamenkeu mengatakan dalam proses pembuktian apabila ditengarai melakukan pencucian uang, maka pihak-pihak terkait harus membuktikan harta dan aset tersebut bukan dari hasil pencucian uang. Kalau yang bersangkutan tidak bisa membuktikan, maka aset itu bisa diambil.

"Ini sudah Rp 7 triliun yang bisa diambil karena tidak dapat dibuktikan ini bukan bagian dari pencucian uang oleh pihak-pihak terkait itu. Ini pun sudah dilaporkan juga oleh PPATK, dilaporkan juga oleh Ditjen Pajak karena memang kita kerja sama dengan sangat erat,” tegasnya.

Pada Selasa (14/3/2023) lalu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mendatangi Kantor Kemenkeu guna menjelaskan terkait transaksi Rp 300 triliun. Dirinya menuturkan, Kementerian Keuangan merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Maka, PPATK berkewajiban melaporkan kepada Kementerian Keuangan setiap kasus yang terkait kepabeanan dan perpajakan. Kasus-kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, yang kita sebut dengan kemarin Rp 300 triliun," ungkap dia.

 

Kepala PPATK menegaskan, laporan tersebut bukan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan atau korupsi yang dilakukan oleh pegawai oknum di Kemenkeu. Tetapi, karena posisi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal, sama seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Kementerian Keuangan merupakan salah satu Kementerian yang kalau kami koordinasikan relatif permasalahan secara internal sangat kecil dibandingkan dengan lembaga-lembaga lain," tuturnya.

Maka, lanjut Ivan, PPATK sangat percaya diri menyerahkan seluruh kasus terkait kepabeanan dan perpajakan kepada Kementerian Keuangan supaya ditindaklanjuti. "Ini sekali lagi, bukan tentang penyimpangan ataupun bukan tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan,” tegas dia.

 

photo
Laporan OJK: Perilaku Kasar Debt Collector Paling Banyak dikeluhkan Konsumen - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement