Ahad 19 Mar 2023 15:59 WIB

Polisi Bongkar Kasus Calon Pekerja Migran Diperas di Bandara Soekarno-Hatta

Sebanyak empat orang pekerja yang hendak ke Filipina jadi korban polisi gadungan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Kasatreskrim Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi.
Foto: Dok Polresta Bandara
Kasatreskrim Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap kasus pemerasan yang dialami calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di Terminal 3 Bandara Soetta, Kota Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. Dalam pengungkapan itu, sebanyak tiga orang pelaku ditangkap, masing-masing berinisial FF (21), IK (22), GEJ (34).

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi mengatakan, sebanyak empat orang pekerja migran yang hendak berangkat ke Filipina menjadi korban pemerasan polisi gadungan. Dalam aksinya, sambung dia, ketiga pelaku berpura-pura sebagai anggota kepolisian yang melakukan pemeriksaan pekerja migran yang akan berangkat ke luar negeri.

"Dengan membawa airsoft gun model pistol, para tersangka menggiring calon pekerja migran Indonesia ke dalam mobil milik tersangka. Lalu mengambil barang milik korban serta menghubungi agen yang menempatkan calon pekerja migran untuk meminta tebusan uang," jelas Reza kepada awak media di Jakarta, Ahad (19/3/2023).

Menurut Reza, barang-barang milik korban berupa ponsel, uang tunai, dokumen keberangkatan, seperti paspor, hingga kartu tanda penduduk (KTP), diambil komplotan pelaku. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta. Korban bernama Aboy Riyadi dan tiga orang temannya bertemu dengan para tersangka di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta pada 5 Maret 2023.

"Penumpang berinisial AR yang merupakan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) kepada piket Reskrim yang sedang observasi di Terminal 3 Bandara Soetta, dia bersama tiga temannya telah menjadi korban perampasan atau pencurian dengan kekerasan oleh tersangka," ungkap Reza.

Adapun barang bukti yang diamankan dari penangkapan para tersangka yakni satu pucuk senjata airsoft gun, satu unit mobil, tiga unit ponsel, serta dua tas selempang yang salah satunya digunakan untuk menyimpan peluru. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Serta dikenakan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara (Ayat 1) dan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun, jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih (Ayat 2)," ucap Reza.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement