REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Jajaran Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan pria berinisial SYS (24). Dia diduga menjadi pelaku pencurian handphone (HP) milik penumpang pesawat di Terminal 3 Keberangkatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat (10/2/2023).
"Saat ini pelaku SYS tengah ditahan di rutan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang," ujar Kasatreskrim Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi, di Tangerang, Rabu (15/2/2023).
Dia mengatakan, kejadian pencurian itu bermula dari laporan korban seorang pria berinisial MC, yang mengaku bahwa satu unit telepon selular merk Oppo Reno 8 5G dengan harga Rp 9,9 juta hilang di area tunggu Terminal 3 Bandara. "Korban menyadari saat hendak memasuki area naik pesawat, jika ada barangnya yang tertinggal. Kemudian korban melaporkan kehilangan itu kepada petugas Avsec (Aviation Security) Bandara Soekarno-Hatta," katanya.
Setelah adanya laporan tersebut, tim Avsec langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk melakukan penanganan terhadap kasus tersebut. Kemudian, berdasarkan rekaman CCTV, penyidik berhasil mengetahui ciri-ciri dari pelaku yang diduga tekah melakukan pencurian.
"Kami berkoordinasi dengan Avsec, kemudian melakukan langkah-langka penyelidikan. Kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan akhirnya pelaku ditangkap tidak lama berselang," ujarnya.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan pelaku, dirinya berpura-pura sebagai calon penumpang jasa penerbangan, dengan membawa troli hingga beraktivitas di sekitar area terminal keberangkatan sambil memantau calon korbannya. Begitu melihat ada barang milik korban yang tertinggal, pelaku langsung menghampiri dan mengambil barang milik korban untuk kemudian meninggalkan lokasi TKP. "Pelaku pun sempat menggunakan salah satu kendaraan umum yang disediakan oleh otoritas bandara," ujarnya.
Dia menyebutkan, tim penyidik dari Polresta Tangerang masih terus mendalami pemeriksaan secara intensif kepada pelaku untuk mengetahui motif sebenarnya. "Untuk sementara ini dari yang bersangkutan belum menyebutkan, karena dalam proses pemeriksaan, pelaku masih belum mau mengakui perbuatannya," ujarnya.
Adapun dari hasil pengamanan itu, pihaknya berhasil menyita beberapa barang bukti berupa satu kaus warna merah bermotif garis-garis horizontal warna putih, celana panjang abu-abu, kupluk, sweater, satu buah tas jinjing bertuliskan American Tourister berwarna abu-abu dan sebuah koper berwarna hitam dalam kondisi sobek.
"Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," kata dia.