Rabu 15 Feb 2023 18:25 WIB

2 Ekor Gajah Muncul di Sijunjung, BKSDA: Terakhir Kali Terlihat 43 Tahun Silam

Kehadiran satwa gajah di Sumbar terakhir kali dilaporkan pada 1980.

Gajah muncul di Nagari Durian Gadang, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat. Kehadiran dua ekor gajah ini menjadi fenomena unik karena teral=khir kali gajah terlihat di sana sekitar 43 tahun silam. (ilustrasi)
Foto: KLHK
Gajah muncul di Nagari Durian Gadang, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat. Kehadiran dua ekor gajah ini menjadi fenomena unik karena teral=khir kali gajah terlihat di sana sekitar 43 tahun silam. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemunculan dua ekor gajah di Nagari Durian Gadang, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat, dianggap sebagai fenomena unik. Pasalnya, gajah di wilayah tersebut muncul terakhir kali pada 43 tahun silam.

"Kemarin (Selasa 14 Februari) terpantau ada dua ekor gajah di daerah Sijunjung, pemandangan seperti ini terjadi sudah lama sekali," kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar Ardi Andono di Padang, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga

Dia mengatakan, fenomena tersebut harus disambut dengan sukacita sebab mengartikan bahwa Sumbar kini memiliki aset satwa gajah. Menurutnya penampakan gajah di Sumbar sudah lama tidak terjadi, terakhir kali dilaporkan pada 1980 di Kabupaten Solok Selatan.

BKSDA menjelaskan, keberadaan gajah di Sumbar karena memang merupakan bagian dari perlintasan satwa berbelalai tersebut. "Sumbar adalah perlintasan bagi gajah, di mana perlintasannya mulai dari Bungo (Jambi), Dharmasraya, Sijunjung dan terakhir di Provinsi Riau," kata dia.

Ardi menenggarai, beberapa kemungkinan dari penampakan gajah di Sijunjung itu, di antaranya karena kelompok gajah tersebut sudah tidak ada lagi atau mengikuti kelompok lain. Atas fenomena tersebut BKSDA Sumbar telah menurunkan tim untuk melakukan koordinasi dengan pihak Muspika, KPH Sijunjung, hingga kepolisian.

Koordinasi juga dilakukan dengan pengelola Geopark Silokek sebab lokasi penampakan gajah pada Selasa masuk dalam wilayah Geopark Silokek. "Tim dari BKSDA Sumbar telah diturunkan untuk memantau serta mencatat ke mana saja gajah ini pergi, serta mengupayakan perlindungan," kata dia.

BKSDA mengajak masyarakat Sumbar merespons kemunculan gajah tersebut dengan sukacita dan menjaga keberadaannya secara bersama-sama, tidak melakukan perburuan atau berbondong-bondong mendekati gajah. "Ini adalah aset bagi Sumbar yang menyatakan bahwa daerah kita punya gajah, mari sama-sama kita lindungi keberadaan dan keselamatannya," ujarnya. BKSDA menegaskan, pelaku yang memburu gajah bisa dijerat dengan pidana sebagaimana termuat dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement