Kamis 11 Nov 2021 08:37 WIB

Polresta Bandara Gagalkan Penyelundupan 4,8 Kg Sabu

Sabu dikirim jaringan Malaysia dan Aceh lewat jasa ekspedisi dimasukkan celana.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Edwin Hariandja (kanan) didampingi Kasat Narkoba AKP Nasrhandi (kiri) menunjukan barang bukti kejahatan penyelundupan sabu jaringan Internasional saat pers rilis di Mapolres Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten, Rabu (10/11/2021).
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Edwin Hariandja (kanan) didampingi Kasat Narkoba AKP Nasrhandi (kiri) menunjukan barang bukti kejahatan penyelundupan sabu jaringan Internasional saat pers rilis di Mapolres Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten, Rabu (10/11/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar kasus narkotika jenis sabu yang diselundupkan dalam paket pengiriman celana melalui jasa ekspedisi. Sebanyak lima orang pelaku diringkus dalam kasus tersebut.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Edwin Hariandja menjelaskan, kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait pengiriman sabu melalui jasa ekspedisi di wilayah Jakarta. Barang haram itu disebut dikirim dari mereka yang merupakan jaringan Malaysia, Aceh, dan Pulau Jawa.

"Anggota melakukan penyelidikan dan pengembangan mulai dari Jakarta sampai Jatim (Jawa Timur) dan berhasil menangkap tiga orang, MT (40 tahun), LY (37), dan DN (40) di daerah Sidoarjo dan Mojokerto. Dari ketiganya diungkap barang bukti 1,9 kilogram (kg) sabu," ujar Edwin di Kota Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (10/11).

Pihaknya melakukan pengembangan dari kasus tersebut, dan kemudian menangkap dua orang pelaku lainnya di sebuah rumah makan mi Aceh di kawasan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,8 kg.

"Total secara keseluruhan sabu yang disita dari kasus tersebut sekitar 4,8 kilogram narkotika golongan satu, yaitu jenis sabu," tutur mantan wakil direktur Intelkam Polda Metro Jaya tersebut.

Edwin menyebut, pengendali dari jaringan internasional tersebut adalah pria berinisial FRD yang diketahui berada di dalam Lapas Sidoarjo, Jawa Timur. Yang bersangkutan berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tersebut.

Terkait dengan modus aksi penyelundupan barang haram tersebut, kata Edwin, para pelaku menyelundupkan sabu dengan disamarkan dalam balutan celana jin. "Pengirimannya itu dikamuflase dalam bentuk pengiriman celana untuk dikirimkan ke suatu tempat. Di dalam celana tersebut diselipkan narkotika jenis sabu," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement