Sabtu 18 Mar 2023 10:06 WIB

Satgassus Polri Ungkap Sisi Negatif Perdagangan Pakaian Bekas Impor

Pemusnahan baju atau tekstil bekas impor perlu dilakukan secara konsisten.

Kementerian Perdagangan memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, hingga tas bekas asal impor senilai Rp 10 miliar di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3/2023). Pemusnahan itu dilakukan merespons semakin maraknya bisnis thrifting.
Foto: Dok Kemendag
Kementerian Perdagangan memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, hingga tas bekas asal impor senilai Rp 10 miliar di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3/2023). Pemusnahan itu dilakukan merespons semakin maraknya bisnis thrifting.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan mengungkapkan sisi negatif perdagangan pakaian, sepatu, dan tas bekas impor hingga perlu dilakukan penegakan hukum.

"Impor barang bekas dalam hal ini produk tekstil adalah melanggar hukum (ilegal)," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga

Menurut Novel, sisi negatif lainnya, praktik tersebut jika tidak ditindak akan menjadi praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Tidak hanya itu, ancaman lainnya adalah penyakit yang dibawa dari baju atau tekstil bekas yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

"Banyaknya impor ilegal baju atau produk tekstil bekas tersebut akan mengganggu produksi tekstil dalam negeri yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat dan kepentingan negara," ujarnya.

Mantan penyidik senior KPK itu menyebut upaya penindakan dan pemusnahan baju atau tekstil bekas impor perlu dilakukan secara konsisten agar tidak semakin merugikan masyarakat dan negara.

Oleh karena itu, dukungan semua pihak, baik seluruh aparatur pemerintah pusat dan daerah, penegak hukum maupun masyarakat sangat penting untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat dan negara.

"Satgassus Pencegahan Korupsi Polri akan terus mengawal program pemerintah yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," kata Novel.

Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri turun langsung mendampingi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam kegiatan ekspos dan pemusnahan barang hasil pengawasan terhadap pakaian bekas, tas bekas dan sepatu bekas impor di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki Pekanbaru, Riau, Jumat.

Barang yang dimusnahkan sebanyak 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas impor senilai kurang lebih Rp 10 miliar. Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Yudi Purnomo menambahkan sebelumnya telah bekerja sama dengan Kemendag dalam hal pemusnahan baja ilegal yang tidak sesuai standarSNI.

Menurut Yudi, kegiatan Satgassus tersebut merupakan salah satu tugas langsung dari Kapolri agar Polri berkontribusi dalam mengawal program pemerintah yang bernilai positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini sedang tumbuh.

"Apalagi, sebelumnya Presiden Joko Widodo memerintahkan agar menindak tegas impor ilegal pakaian bekas karena mengganggu industri tekstil nasional," katanya.

Novel menambahkan, ke depan Satgassus Pencegahan Korupsi Polri akan tetap mengawal penegakan aturan oleh Kementerian Perdagangan maupun kegiatan di kementerian lainnya di sektor penerimaan negara, bantuan sosial, energi, dan ketahanan pangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement