Jumat 17 Mar 2023 18:12 WIB

Kejaksaan Tawarkan Jalur Damai untuk AG, Tapi tidak untuk Mario Dandy dan Shane

Perbuatan AG dinilai tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.

Rep: Bambang Noroyono, Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Petugas Kepolisian membawa kekasih tersangka penganiayaan terhadap David Ozora,  Mario Dandy, berinisial AG menaiki mobil usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).  Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) memutuskan melakukan penahanan terhadap AG setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari usai ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Foto:

Atas pernyataan Kajati DKI Jakarta, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memberikan klarifikasi. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ade Sofyansyah menegaskan kasus tersebut merupakan penganiyaan berat yang tak dapat diproses hukum dengan cara berdamai.

“Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo, dan tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui restorative justice,”  kata Ade saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Ade menjelaskan, dalam penuntasan hukum kasus tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) sudah melakukan pencermatan, pun anatomi kasusnya. Menurut dia, program restorative justice di kejaksaan, tak dapat diterapkan.

“Karena dalam kasus ini menyebabkan akibat langsung terhadap korban (David Ozora) yang sampai saat ini tidak sadarkan diri dan mengalami luka berat,” ujar Ade.

Sehingga menurut dia, jalur peradilan dan penerapan hukuman berat harus dilakukan terhadap para pelaku tersangka. “Ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal yang selama ini diterapkan dalam program RJ (restorative justice). Dan menjadikan JPU, untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan penganiyaan tersebut,” sambung Ade.

Meskipun begitu, kata Ade, kejaksaan mengakui kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Mantovani bersama tim JPU ke RS Mayapada menemui korban pihak keluarga David Ozora, pada Kamis (26/3/2023). Namun kunjungan tersebut, tak membicarakan terkait restorative justice yang ditawarkan kejaksaan kepada pihak keluarga korban, melainkan dikatakan dia kunjungan itu merupakan bentuk simpati biasa.

“Sekaligus memastikan bahwa perbuatan para pelaku sangat layak untuk dihukum berat,” begitu sambung Ade.

Ade menjelaskan, pernyataan Kajati menyangkut AG merupakan respons hukum dari kejaksaan yang diatur dalam UU Perlindungan Anak. Menurut Ade, kejaksaan menilai keterlibatan AG dalam kasus tersebut adalah tak langsung dalam kekerasan dan penganiayaan terhadap korban.

Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak AG sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, oleh karena perbuatan yang bersangkutan (AG) tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban (David Ozora),” terang Ade.

Akan tetapi, Ade menegaskan, peluang AG dalam restorative justice itu, pun bukan tanpa syarat. Terutama syarat dari pihak keluarga korban untuk berdamai.

“Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan,” kata Ade.

Sebelumnya, ayah korban penganiayaan CDO, Jonathan menerima permintaan maaf dari keluarga tersangka Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak pejabat pajak. Namun Jonathan memastikan tidak ada perdamaian di kasus tersebut.

"Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf," tegas Jonathan. 

Jonathan menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus penganiayaan itu  terus berlanjut. Mengingat setiap individu memiliki tanggung jawab masing-masing. Karena itu, Jonathan, menegaskan tidak ada kata damai dalam kasus tersebut. 

"Tidak akan menempuh jalan damai. Proses hukum jalan terus," ucap Jonathan.

 

photo
Pasal Sangkaan untuk Mario Dandy Berubah - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement