Rabu 15 Mar 2023 20:56 WIB

Pemilu 2024 Masih tak Pasti, DPR Ingatkan KPU Respons Serius Upaya-Upaya Penundaan

DPR meminta KPU menegaskan sikap independen dan integritasnya.

Rep: Nawir Arsyad Akbar, Febryan A/ Red: Andri Saubani
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) menyaksikan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) menempelkan stiker coklit usai proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilu 2024 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Pemilu 2024 hingga kini masih dibayangi isu penundaan. (ilustrasi)
Foto:

Dalam rapat yang sama, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya saat ini tengah menghadapi Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di tiga jalur hukum sekaligus. Salah satunya jalur gugatan perdata di PN Jakpus yang putusannya memerintahkan penundaan Pemilu 2024.

"Pada situasi sekarang ini, kami berhadapan dengan Partai Prima itu tiga jalur (hukum)," kata Hasyim saat menghadiri rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Hasyim menjelaskan, jalur pertama berkaitan dengan gugatan Prima di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT. Dalam gugatan ini, Prima meminta PTUN Jakarta membatalkan SK penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 dan memerintahkan KPU RI menetapkan Prima sebagai peserta Pemilu. 

PTUN memutuskan tidak menerima gugatan tersebut. Akan tetapi, Prima mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. "Mereka mengajukan Memori PK ke Mahkamah Agung, sehingga KPU menyikapi dengan mengajukan Kontra Memori PK," kata Hasyim.

Jalur kedua terkait gugatan perdata yang dilayangkan Prima di PN Jakpus. Atas perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst itu, majelis hakim memutuskan menghukum KPU RI menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang semua tahapan sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda ke Juli 2025. 

"Terkait putusan PN Jakpus perkara nomor 757, kami mengajukan upaya hukum banding dan mengajukan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi," kata Hasyim.

Jalur ketiga adalah laporan dugaan pelanggaran di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Prima pada 8 Maret 2023 melaporkan KPU RI karena diduga melakukan pelanggaran administrasi saat melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima. Dalam petitumnya, Prima meminta Bawaslu memerintahkan KPU menetapkan partai baru itu sebagai peserta pemilu. Bawaslu kini masih menyidangkan perkara ini.

"Jadi kami ini berhadapan dengan Partai Prima sampai saat ini melalui tiga jalur tersebut," kata Hasyim menekankan.

 

 

photo
Poin Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu - (infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement