REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengaku telah membaca sepintas pertimbangan dan dasar banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menerima gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait pelaksanaan Pemilu 2024. Ia mengaku pesimistis KPU bisa memenangkan banding.
"Saya kalau membaca sepintas mengenai pertimbangan dan dasar untuk banding ini, mohon maaf saya pesimis Pak. Karena kita melulu bicara mengenai kompetensi absolut, melulu kita bicara itu, padahal di awal sudah dimohonkan ya kan dalam putusan sela dan itu sudah ditolak," ujar Junimart dalam rapat kerja dengan KPU, Rabu (15/3/2023).
Di samping itu, KPU dipandangnya juga terkesan menganggap enteng gugatan-gugatan terkait pemilihan umum (Pemilu). Dalam hal ini adalah dalam menyikapi upaya-upaya yang dilakukan oleh Prima demi menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
Ketidakseriusan KPU mulai terlihat saat Partai Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 30 November 2022. Namun, PTUN Jakarta menetapkan dismissal terhadap gugatan tersebut yang seharusnya sudah menjadi landasan KPU terhadap Partai Prima.
Ia menilai wajar PTUN menolak hal tersebut, karena Partai Prima tak ditetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024. Di samping itu, PTUN tak memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tersebut.
"Saya tentu kecewa dengan KPU ya, karena hasil pengamatan, penelusuran, dan mencermati kerja-kerja KPU dalam rangka untuk menyikapi gugatan-gugatan ini terlalu anggap enteng begitu ya. Kenapa demikian? kalau melihat hasil putusan PTUN itu yang nomor 245, di situ telah disebutkan salah satu petitumnya itu bahwa PTUN tidak berwenang," ujar Junimart.
"Artinya kewenangan siapa kalau begitu? Nah ini kurang cermat KPU-nya ya kan," sambungnya menegaskan.
Ketidakseriusan kedua terjadi ketika KPU tak menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam Putusan Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 dan ditetapkan pada 4 November 2022. Isinya adalah memerintahkan KPU untuk melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan Partai Prima.
"Di keputusan Bawaslu 002, tidak secara full, tidak secara penuh KPU itu menjalankan putusan itu," ujar Junimart.
KPU sendiri telah mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Pengajuan banding disebut sebagai bukti bahwa KPU serius menghadapi gugatan yang dilayangkan Partai Prima itu.
"Pernyataan Banding yang dilakukan oleh KPU terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst sebagai bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi Gugatan yang diajukan oleh Prima," kata Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin lewat keterangan tertulisnya, Jumat (10/3/2023).
Afif menjelaskan, pihaknya mengajukan banding ke PN Jakpus pada Jumat pagi. PN Jakpus menerimanya dengan menerbitkan Akta Pernyataan Banding nomor 4/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST.
Selain mengajukan banding, KPU juga menyerahkan Memori Banding ke PN Jakpus. "Selanjutnya, KPU menunggu putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Banding yang diajukan," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI itu.