Rabu 15 Mar 2023 19:05 WIB

Sudah Tepat Jika Crazy Rich Wahyu Kenzo Dijerat dengan Pasal Berlapis

Ada unsur penipuan maupun TPPU dalam kasus Wahyu Kenzo.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Joko Sadewo
Kapolresta Malang Kota (Makota) memberikan keterangan pers terkait laporan penyidikan kasus trading Auto Trade Gold (ATG) milik crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo (WK).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani 
Kapolresta Malang Kota (Makota) memberikan keterangan pers terkait laporan penyidikan kasus trading Auto Trade Gold (ATG) milik crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo (WK).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penerapan pasal berlapis terhadap crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo, dinilai pakar hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Toetik Rahayuningsih, sudah tepat. Dalam kasus penipuan berkedok robot trading ATG ini, ada unsur penipuan ataupun tindak pidana pencucian uang.

Unsur penipuan dalam kasus Wahyu Kenzo, menurut Toetik, adalah Wahyu Kenzo menipu korbannya untuk keuntungan sendiri maupun orang lain. "Jadi penipuannya jelas. Karena di situ ada maksud untuk keuntungan sendiri atau orang lain. Kemudian menjanjikan itu kan kalau kita lihat keuntungan yang dijanjikan dari investasi di situ kan luar biasa, sehingga orang tergerak untuk berinvestasi," kata Toetik kepada Republika, Rabu (15/3/2023).

Adapun mengenai pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menurut Toetik, unsur-unsurnya juga terpenuhi. Dimana uang yang diperoleh Wahyu Kenzo dari hasil menipu kliennya itu disamarkan dalam bentuk aset. Bahkan, sampai yang bersangkutan dijuluki crazy rich Surabaya.

"Pencucian uangnya ya jelas. Karena hasil keuntungan dengan cara tipu-tipu itu kan kemudian dibelikan aset, disamarkan terhadap aset yang dimiliki. Apalagi dia sampai dijuluki crazy rich," ujarnya.

Seperti diketahu, polisi menjerat Wahyu Kenzo dengan pasal berlapis dalam kasus tersebut. Di antaranya Pasal 115 jo Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Dimana ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Wahyu Kenzo juga diancam Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar. Selanjutnya ada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement