Rabu 15 Mar 2023 15:18 WIB

Komisi II Sepakat Perppu Pemilu Disahkan di Paripurna

Perppu memuat materi perubahan terkait pelaksanaan pemilu di empat DOB Papua.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi Pemilu
Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi Pemilu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyepakati pengambilan keputusan tingkat I terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai undang-undang. Nantinya, RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Alhamdulillah hari ini kita sudah sepakati di tingkat I, Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai konsekuensi dari terbentuknya empat daerah otonomi baru provinsi yang ada di Papua," ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga

Tito sendiri menyampaikan terima kasih kepada sembilan fraksi di DPR yang menyatakan dukungannya terhadap Perppu Pemilu untuk disahkan menjadi undang-undang. Sebab jika perppu tersebut tak disetujui, artinya adalah penundaan Pemilu 2024.

Ia menjelaskan, dalam perppu itu terdapat materi perubahan terkait pelaksanaan pemilu di empat daerah otonomi baru (DOB), yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Jika DPR tak menyetujuinya menjadi undang-undang, artinya tidak ada Dewan Pengurus Daerah (DPD) partai politik di empat provinsi tersebut.

"Berarti satupun partai politik tidak ada yang memenuhi syarat karena tidak ada DPD di empat DOB baru. Akibatnya berarti tidak ada peserta pemilu, kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda," ujar Tito.

Ia mengatakan partai politik harus memiliki kepengurusan daerah di seluruh provinsi Indonesia. Termasuk di empat DOB baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Jika partai politik tak memiliki kepengurusan DPD di empat provinsi baru tersebut, artinya mereka tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Sedangkan, pemilu di Indonesia baru dapat berjalan jika adanya partai politik.

"Sehingga dengan dinyatakan disetujui, diterima perppu ini, maka artinya tahapan pemilu ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU. Ini memberikan kepastian kepada semua pihak," ujar Tito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement