Rabu 15 Mar 2023 00:26 WIB

DKI: Mobil Diparkir di Jalan Karena tak Punya Garasi Bakal Ditindak

Dishub DKI akan menindak pemilik kendaraan parkir di jalan karena tak punya garasi.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Kendaraan melintas disamping mobil yang terparkir di Jalan Penggalang Raya, Matraman, Jakarta. Dishub DKI akan menindak pemilik kendaraan parkir di jalan karena tak punya garasi.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kendaraan melintas disamping mobil yang terparkir di Jalan Penggalang Raya, Matraman, Jakarta. Dishub DKI akan menindak pemilik kendaraan parkir di jalan karena tak punya garasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penegakan aturan terhadap mobil yang parkir di pinggir jalan karena tak ada garasi di DKI Jakarta terus dilakukan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Meskipun demikian, masih banyak kendaraan bermotor yang melanggar aturan tersebut, bahkan belakangan ada insiden mobil parkir di pinggir jalan yang menjadi pengalang bagi mobil pemadam kebakaran saat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran. 

Baca Juga

"Setiap hari melakukan penindakan, ada puluhan mobil yang ditindak," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin kepada Republika di kawasan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/3/2023). 

Arifin menjelaskan, penindakan terhadap mobil yang parkir di pinggir jalan karena tidak punya garasi dilakukan bersama dengan Dishub DKI Jakarta selaku pembuat aturannya. Mobil-mobil yang melanggar itu diderek lalu pemiliknya didenda. Berdasarkan aturan, denda maksimal Rp500 ribu.

"Secara spesifik sarana pendukungnya ada di teman-teman Dishub ketika ada mobil tidak pada tempatnya. Biasanya bagi mereka yang tidak menggunakan parkir tidak pada tempatnya diderek tuh. Lalu mereka dikenakan denda, mereka harus bayar untuk mengambil mobilnya," jelasnya. 

Pada pekan lalu, Damkar DKI Jakarta menggugah rekaman video di media sosial Instagram yang menggambarkan adanya insiden mobil pemadam kebakaran yang kesulitan mengakses ke TKP kebakaran di salah satu kawasan di Jakarta. Insiden itu mengingatkan kembali pada aturan mengenai larangan mobil parkir di jalan umum. 

"Senin (6/3/2023), sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi, dalam pasal 104 ayat 2 berbunyi: 'setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan', kami imbau khususnya warga Jakarta yang masih memarkirkan mobilnya di jalanan umum agar memindahkannya ke tempat parkir khusu," tulisnya, dikutip dari @humasjakfire. 

"Kendala akses jalan yang sempit serta banyak kendaraan terparkir di jalanan tersebut membuat petugas #DamkarDKI sempat mengalami kesulitan menuju TKP kebakaran," lanjutnya.

Pihak Damkar DKI Jakarta meminta agar masyarakat yang memiliki mobil memberikan ruang agar mencegah hal-hal buruk karena hal itu dalam kondisi penanganan yang bersifat darurat. Lebih lanjut sebagai upaya antisipasi insiden serupa, masyarakat diminta untuk punya garasi untuk mobilnya masing-masing. 

"Merujuk pada UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134 bahwa Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan pertama yaitu kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement