Rabu 05 Apr 2023 12:57 WIB

Mobil yang Parkir Sembarangan di Jakarta Hanya Diderek

Dishub DKI belum memberi sanksi mobil parkir sembarangan, sebab tak punya garasai.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menderek sebuah mobil yang parkir sembarangan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (28/3/2022).
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menderek sebuah mobil yang parkir sembarangan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (28/3/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengonfirmasi belum adanya sanksi bagi warga yang parkir mobil sembarangan karena tidak memiliki garasi. Hingga kini penindakan yang dilakukan masih sebatas penderekan.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, Jakarta telah memiliki peraturan yang mewajibkan pemilik mobil untuk punya garasi. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014. Namunm dalam aturan tersebut tidak diikuti dengan sanksi bagi pelanggarnya.

"Di Perda Nomor 5 Tahun 2014 ada kewajiban pemilik kendaraan memiliki ruang parkir, ini akan kami koordinasikan kembali sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan," kata Syafrin kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Dia tidak membenarkan warga pemilik mobil yang tidak memiliki garasi dan memarkirkan kendaraannya di jalan. Syafrin menegaskan, alan merupakan fasilitas umum (fasum), sehingga seseorang jangan secara semena-mena menggunakannya seolah seperti fasilitas milik pribadi.

Selama ini, menurut Syafrin, penindakan yang dilakukan terhadap para pelanggar adalah berupa penderekan. Penindakan itu pun biasanya berasal dari laporan masyarakat. "Kalau ada mobil parkir di fasum atau jalan lingkungan, kami melakukan penertiban berdasarkan laporan masyarakat. Tapi kalau di jalan arteri kolektor, tim Dishub yang tergabung dalam lintas jaya terus melakukan penertiban. Iya diderek," terangnya.

Laporan dari masyarakat bisa dilakukan lewat aplikasi Jakarta Kini (Jaki) yang akan terangkum dalam sistem cepat respon masyarakat (CRM). Sejalan dengan laporan dari masyarakat, Syafrin memastikan, Dishub DKI rutin melakukan penindakan kendaraan parkir sembarangan di jalan arteri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement