Selasa 14 Mar 2023 19:34 WIB

Kasus BTS Kemenkominfo, Penyidik: Ada Dugaan Pemalsuan Laporan Keuangan Rp.10 Triliun

Pembangunan belum 100 persen tapi sudah dilaporkan sudah selesai.

Foto ilustrasi Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (ketiga kanan) bersama Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (kedua kiri) dan Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi (kanan) menyampaikan konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (14/2/2023). Johnny G. Plate diperiksa sebagai saksi selama sembilan jam terkait dugaan kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020-2022.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Foto ilustrasi Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (ketiga kanan) bersama Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (kedua kiri) dan Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi (kanan) menyampaikan konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (14/2/2023). Johnny G. Plate diperiksa sebagai saksi selama sembilan jam terkait dugaan kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020-2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menguatkan dugaan adanya manipulasi dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengungkapkan, adanya dugaan pemalsuan pelaporan keuangan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan proyek senilai Rp 10 triliun itu.

Kuntadi menjelaskan, pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo itu direncanakan tahun jamak selama lima tahun sampai 2025. Akan tetapi, pencairan anggarannya sudah seratus persen. Dan pelaksanaannya juga cuma dilaksanakan selama satu periode penganggaran. 

“Kita juga melihat adanya manipulasi dalam perkembangan kemajuan proyek BTS 4G ini. Yang belum mencapai seratus persen, tetapi di dalam laporannya dipaksanakan sudah mencapai seratus persen,” begitu kata Kuntadi, di Kejaksaan Agung (Kejakgung) Selasa (14/3/2023).

Dugaan pemalsuan dalam pelaporan itu, Kuntadi menegaskan, perlu adanya pertanggungjawaban. Karena kata dia, pelaporan palsu realisasi pembangunan dan penyediaan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo itu terindikasi praktik korupsi. 

“Di situlah kita membutuhkan keterangan dari kuasa pengguna anggaran, dalam hal ini adalah Menkominfo (Johnny Gerard Plate), untuk diperiksa,” begitu kata Kuntadi menambahkan. Kuntadi memastikan, pemeriksaan Menkominfo Johnny rencanaya akan dilakukan pada Rabu (15/3/2023) pagi.

Pemeriksaan tersebut adalah kali kedua. Tim penyidikan di Jampidsus juga sudah memeriksa menteri dari Partai Nasdem tersebut. “Jadi fokus pemeriksaan JP ini, terkait dengan pendalaman atas peran beliau sebagai pengguna anggaran,” kata Kuntadi. 

Sekaligus mempertanyakan fungsi pengawasan Johnny selaku menteri dalam penggunaan anggaran pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G tersebut. “Selain itu, kita juga akan melihat nantinya dari pemeriksaan, sejauh mana perencanaan pembangunan BTS ini dilaksanakan, dan bagaimana realisasinya saat ini,” sambung Kuntadi.

Dari penyidikan berjalan, menurut Kuntadi, ada sejumlah temuan  terkait dengan proses awal proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, yang juga terindikasi korupsi. Seperti pengkondisian untuk mengatur pemenangan tender. Sampai pada penggelembungan harga satuan pengadaan. 

“Kita juga sudah mengetahui dari penyidikan, bahwa terdapat kemahalan-kemahalan harga, yang kemahalan tersebut dari hasil permufakatan jahat,” ujar Kuntadi. 

Sejak awal penyidikan, papar Kuntadi, timnya sudah mengantongi bukti kongkalikong antara pejabat di Kemenkominfo, dan di BAKTI, dalam pembuatan aturan-aturan internal untuk memenangkan delapan konsorsium teknologi sebagai pemenang tender.

Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Haryoko Ari Prabowo pernah membenarkan, delapan perusahaan tersebut di antaranya PT Fiberhome, PT Telkom Infra, Multi Trans Data, PT Aplikanusa Lintas Arta, PT Huawei Technology, PT Surya Energi Indotama, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, dan ZTE. Dari delapan perusahaan pemenang tender tersebut, melakukan subkontrak kerja ke puluhan perusahaan penyediaan infrastruktur BTS 4G yang juga terindikasi korupsi.

Pihak-pihak perusahaan tersebut, sudah diperiksa. Pun sebagian dalam pencegahan. Termasuk beberapa di antaranya adalah warga negara asal Cina. Dari beberapa pengelola perusahaan tersebut, dan penerima subkontraknya, juga sudah ada yang menjadi tersangka. Penyidikan di Jampidsus, juga mentersangkakan satu tenaga ahli dari lembaga kajian universitas yang menjadi pihak ketiga dalam pembuatan kajian fiktif pelaksanaan proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo tersebut.

Para tersangka itu, di antaranya, Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika; Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Mukti Ali (MA) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement