Selasa 14 Mar 2023 12:04 WIB

Anak Lilis Karlina Berusia 15 Tahun Ditangkap Polisi Diduga Terlibat Narkoba

RD (15 tahun), siswa SMP ditangkap karena terlibat jaringan narkoba di Purwakarta.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Erik Purnama Putra
Putra pedangdut Lilis Karlina, RD (14 tahun) terlibat peredaran narkoba di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Foto: Dok Polres Purwakarta
Putra pedangdut Lilis Karlina, RD (14 tahun) terlibat peredaran narkoba di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putra pedangdut Lilis Karlina yang masih duduk di bangku SMP ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta menerima laporan masyarakat dan kemudian melakukan tindakan penangkapan tersangka berinisial RD.

"Setelah menerima informasi, satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta pada Ahad (12/3/2023) melakukan penangkapan terhadap inisial RD di daerah Ciwareng," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain dalam keterangan di Instagram resmi Polres Purwakarta, seperti dikutip pada Selasa (14/2/2023).

"Tersangka adalah seorang remaja berusia 15 tahun, ini terus terang kita miris, ya," ujarnya menambahkan.

Edwar menjelaskan, RD mengaku menjalankan praktik membeli sejumlah obat-obatan yang tidak memiliki izin edar secara online dan menjualnya kembali juga melalui online. "RD melayani pembelian dari daring dan dijual langsung ke pengguna yang datang kepadanya," kata Edwar.

Dari keterangan RD kemudian diperoleh informasi tentang tersangka lain berinisial I (26 tahun) yang bekerja sama dengannya. "Jadi seorang anak berusia 15 tahun mengendalikan seorang laki-laki dewasa berusia 26 tahun," ucapnya.

Dari tangan RD, polisi mengamankan barang bukti 925 butir obat jenis Hexymer dan Tramadol sebanyak 740 butir, dan 200 butir obat jenis trihexyphenidyl. Ketiga jenis obat itu dilarang diperjualbelikan secara bebas di masyarakat.

"Tersangka RD melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," kata Edwar.

Sementara itu, tersangka berinisial I menjadi perantara setelah mendapatkan narkotika dari RD. Dari I, barang bukti yang diamankan berupa dua paket narkotika jenis sabu. "Tersangka I melanggar Pasal 112 ayat 1 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 15 tahun," tuturnya.

Edwar kemudian mendesak orang tua menjaga anak-anak mereka terhadap perilaku dan pergaulan anaknya di luar rumah. Sementara jika memegang gawai dengan intens, orang tua juga diminta untuk mengecek anak tersebut.

Sementara Republika tengah menunggu konfirmasi dari pihak penyanyi dangdut Tanah Air, Lilis Karlina. Pada Selasa (14/3/2023), Lilis Karlina terlihat sudah mendatangi Markas Polres Purwakarta dengan tiba mengenakan busana serbahitam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement