REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polres Purwakarta menyebut anak dari pedangdut Lilis Karlina yang berusia 15 tahun ditangkap karena diduga melakukan peredaran obat terlarang di daerah Purwakarta, Jawa Barat.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen mengatakan pengungkapan itu bermula saat anggota Satuan Reserse Narkoba menerima informasi terkait adanya peredaran obat terlarang di Purwakarta.
"Kami melakukan penyelidikan dan teridentifikasi ternyata (pelaku) anak di bawah umur," kata Edwar saat dihubungi di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Menurutnya anak di bawah umur itu ditangkap pada Ahad (12/3/2023) di kawasan Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Dari penangkapan itu pun menurutnya polisi menemukan sejumlah barang bukti.
"Sebagaimana yang tertulis itu, barang buktinya lumayan banyak ya," kata dia.
Dia pun merincikan, barang bukti yang diamankan itu berupa berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
Tak usai di situ, menurutnya polisi juga membekuk pelaku lainnya berinisial I (26). Edwar mengatakan pelaku I bekerjasama dengan pelaku anak di bawah umur itu untuk melakukan penjualan obat terlarang.
"Anak ini menggunakan uang keuntungan dari hasil dia berdagang obat terlarang ini, untungnya digunakan beli sabu kepada inisial I untuk dia memakai dua kali seminggu," katanya.
Dengan adanya kasus yang melibatkan anak di bawah umur itu, dia meminta pada orang tua lebih memperhatikan anaknya. Dia menilai sebagian besar anak melakukan tindak kejahatan karena kurang diperhatikan oleh orang tua.
"Kurang diajak komunikasi dengan orang tua. Maka kami meminta orang tua lebih perhatian ke anak-anak," kata dia.
Akibat perbuatannya, Edwar mengatakan anak dari Lilis Karlina itu dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sedangkan I menurutnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.