REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil menilai langkah yang dilakukan Polri dalam mengusut penganiayaan David oleh anak pejabat pajak, sudah sesuai jalurnya. Hanya tinggal penerapan pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku, Mario.
“Polisi hati-hati dalam penerapan pasal dalam kasus ini. Hal ini yang membuat agak lambat dan menjadi pemberitaan,” kata Nasir, Jumat (10/3/2023).
Secara umum, lanjut Nasir, penanganan kasus sudah on the track. Pihak kepolisian dam kejaksaan, harus berhati-hati dalam penanganan kasus ini. Agar ketika masuk persidangan bisa sesuai dengan harapan publik. “Kalau tidak sesuai ekspektasi publik kan juga membuat posisi polisi maupun kejaksaan tidak beruntung,” ungkap Nasir.
Dikatakannya, polisi harus berhati-hati dalam penanganan perkara penganiayaan David. Penyebabnya karena sudah banyak komentar dari pihak-pihak di luar korban maupun pelaku. “Ketua PBNU, Ketua PWNU DKI, Menteri Agama, lalu juga terkait dengan orang tuanya (orang tua David, Red). Ini yang jadi ramai, karena ramai terkesan menjadi lama penanganannya,” kata Nasir.
Menurut Nasir, jika kasus ini tidak berkaitan dengan posisi tertentu dari korban maupun pelaku, ataupun lembaga tertentu, bisa saja penanganannya akan lebih cepat. Polisi harus berhati-hati dalam menangani kasus ini.
“Jika kasus ini pelakunya bukan anak si fulan, korbannya bukan anak si fulan, tidak terkait dengan organisasi tertentu, mungkin bisa cepat,” ungkapnya.
Selain itu juga berkaitan dengan pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku. Dijelaskannya, polisi menunggu kondisi korban yang belum sadar meskipun sudah membaik. “Polisi masih menunggu mengingat korban (David) belum siuman betul, dan dikhawatirkan mengalami luka permanen,” kata politikus asal Aceh ini.
Termasuk soal motif yang mendorong Mario Dendy menganiaya David. “Apa hanya karena Dendy mendapat laporan dari AG lalu mendatangi David, atau ada motif lain lagi,” ungkapnya.