Senin 13 Mar 2023 08:36 WIB

Lembaga Swasem Ajak Seluruh Masyarakat Kawal Kesuksesan Pemilu 2024

Rekapitung hadir untuk memecahkan masalah tekis dalam perhitungan.

Suara Semesta mendukung Pemilu 2024 yang adil dan bersihm
Foto: Dok. Web
Suara Semesta mendukung Pemilu 2024 yang adil dan bersihm

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam sejarah perjalanan proses pelaksanaan pemilu di Indonesia, banyak beberapa kekurangan, termasuk salah satunya rekapitulasi perhitungan hasil suara. Apalagi, masih banyak ditemukannya kelemahan sistem pengawalan hasil pemilu dan kecurangan-kecurangan yang ada.

Ditambah pula, minimnya alat untuk mengukur, merekapitulasi secara cepat, tepat dan terstrukturisasi serta transparan. Berdasarkan semangat membantu lahirnya Pemilu berkualitas, Suara Semesta (Swasem) yang sudah resmi berbadan hukum, lahir.

Baca Juga

"Bertempat di Albarkat Fatmawati, kaki meresmikan Seasem atau Swara Semesta, Swasem menyoroti sistem Rekapitulasi dan Perhitungan untuk Pemilu, yang bisa menangani enam jenis Pemilu mulai dari Pilpres, Pilkada , Pileg dan DPD RI," Kata Yudi Cahya Prawira Direktur Eksekutif Lembaga Swara Semesta (Swasem), akhir pekan kemarin. 

Menurut Yudi, Bertepatan dengan hari bersejarah Super Semar, Swasem resmi didirikan dan diperienalkan ke publik. Swasem, kata dia, mengajak seluruh pihak untuk sama-sama mengawal pemilu yang akan datang ini agar sukses, demi kepentingan Bangsa dan Negara.

"Rekapitung (Rekapitulasi dan Hitung) bukan hanya sistem rekapitulas dan hitung semata, namun dalam satu sistem itu terdapat tiga mesin. Mesin pertama adalah mesin perhitungan dan rekapitulasi, mesin kedua adalah management data kecurangannya dan yang ketiga adalah management gugatan Pemilunya," ungkap Yudi. 

Yudi menerangkan, Rekapitung bisa menangani tiga hal besar yang dibutuhkan oleh setiap kandidat. Hingga hari ini di Indonesia masih belum ada teknologi terbarukan yang serupa dengan Rekapitung yang sudah memilki hak cipta dan hak paten. 

"Rekapitung hadir untuk memecahkan masalah tekis dalam perhitungan. Ada banyak kejadian kandidat yang sesungguhnya menang. Tapi kemudian data otentik yang dimiliki menjadi kalah dalam gugatan di pengadilan. Nah Rekapitung mengisi celah kekosongan itu," kata dia. 

Dinamika menuju Pemilu 2024 sendiri cukup beragam. Misalnya, terkait putusan penundaan Pemilu 2024 yang dilakukan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal. 

Pengajuan banding itu dilakukan oleh KPU RI yang diwakili Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna dengan menyerahkan memori banding ke PN Jakpus, Jumat (10/3/2023).

 

"KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen. Sudah juga kami terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," ujar Andi Krisna seperti dilansir dari Antara

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement