REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU RI bakal memasuki tahap banding. Prima sebenarnya mau mencabut gugatan tersebut asalkan KPU menetapkan partai baru itu sebagai peserta Pemilu 2024.
"Kalau KPU bisa memberikan hak politik kami sebagai peserta Pemilu 2024, kami akan cabut gugatan," kata Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal Haladi kepada Republika.co.id, Jumat (10/3/2023).
Sebelumnya Pengadilan Jakarta Pusat memenangkan gugat Prima dan meminta untuk KPU mengulang tahapan pemilu dari awal. KPU menyatakan banding karena jika putusan itu dipenuhi, maka pemilu akan ditunda.
Menurut Alif, pimpinan Prima kini sedang berupaya berkomunikasi dengan pihak KPU RI. Alif menjelaskan, Prima mau mencabut gugatan karena sejak awal memang ingin menjadi peserta Pemilu 2024, bukan menunda pemilihan. "Sejatinya kami di DPP Prima mau ikut Pemilu 2024," ujarnya.
Pencabutan gugatan diharapkan pula bisa meredam keriuhan seputar putusan penundaan pemilu. "Kami sangat tidak ingin proses pemilu yang menjadi hajatan banyak orang tercederai dengan keriuhan, karena tendensi-tendensi politik tertentu," imbuh Alif.
Prasyarat yang disampaikan Prima untuk mencabut gugatan itu serupa dengan saran terbuka yang disampaikan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Yusril pada Kamis (9/3/2023), menganjurkan kedua belah pihak berdamai di luar pengadilan.
Kesepakatan damai itu, kata Yusril, bisa dicapai apabila kedua belah pihak mau berkompromi. Misalnya, KPU menyatakan mau melakukan verifikasi ulang terhadap Prima. Sedangkan Prima mau mencabut gugatannya.
Yusril mengatakan, Prima memang bisa mencabut gugatan karena putusannya belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun, dia tidak menjelaskan apakah KPU boleh melakukan verifikasi ulang terhadap partai yang sudah dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Republika belum mendapatkan tanggapan KPU terkait saran damai dari Yusril maupun prasyarat yang diajukan Prima.
Sementara usulan kompromi atau damai ini berkembang, KPU diketahui terus menempuh proses hukum untuk membatalkan putusan PN Jakpus tersebut. Pada Jumat (10/3/2023) pagi, KPU resmi mengajukan banding ke PN Jakpus.
Dalam memori bandingnya, KPU menyatakan putusan tunda pemilu adalah kekeliruan. Proses selanjutnya ada di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memutuskan apakah menerima atau menolak banding tersebut.
Sebelumnya, Kamis (2/3/2023), PN Jakpus membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Prima. Prima menggugat karena merasa dirugikan oleh KPU RI dalam proses verifikasi administrasi partai politik, yang mengakibatkan partai baru itu tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan merugikan Prima. Majelis hakim menghukum KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan dan mengulang tahapan pemilu sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda ke Juli 2025.