REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dadang Kurnia, Wilda Fizriyani, Nawir Arsyad Akbar
Pada Kamis (9/3/2023), Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membacakan vonis terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Hingga berita ini diturunkan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno divonis bersalah dengan hukuman masing-masing 1,5 tahun dan 1 tahun penjara.
Menurut majelis hakim, terdakwa Abdul Haris terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kelalaian hingga menyebabkan 135 korban meninggal dunia, dan 600 lebih luka-luka pada pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 silam.
"Menjatahukan pidana kepada terdakwa 1 tahun 6 bulan. Abdul Haris terbuti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati luka dan luka sedimikian rupa" kata Hakim Ketua Achmad Sidqi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/3/2023).
Haris dinilai melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang nomor 11 tahun 2022. Hakim Achmad Sidqi pun mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang menberatkan hukuman terdakwa. Di mana Haris dinilai kurang mengantisipasi kondisi darurat yang timbul dalam sepak bola.
"Sehingga mengakibatkan banyak suporter trauma menyaksikan sepak bola khususnya di Kota Malang," ujarnya.
Sedangkan hal yang meringankan yakni karena Haris dinilai sudah meneruskan permintaan Kapolres Malang kala itu yakni AKBP Ferli Hidayat, untuk memajukan jadwal pertandingan demi alasan keamanan. Meskipun, alasan itu tidak dipenuhi karena berbenturan dengan kepentingan bisnis semata karena LIB terikat kontrak dengan Indosiar.
"Hal itu sangat disayangkan sebab LIB telah menempatkan pemain-pemain, officer, sebagai objek dan mengabaikan keselamatan mereka," kata hakim.
Hal meringankan lainnya, peristiwa itu terjadi karena dipicu turunya suporter dari tribun. Terdakwa juga disebut telah ikut berpartisipasi membantu meringankan penderitaan korban dan keluaraga korban. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dipidana, dia juga lama mengabdi di dunia sepak bola.
Menyikapi putusan putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu, sebelum memutuskan banding atau tidak. Putusan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, di mana terdakwa sebelumnya dituntut 6 tahun 8 bulan penjara.
Untuk Suko, majelis hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang nomor 11 tahun 2022.
Hakim Achmad Sidqi pun mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa. Di mana Suko dinilai kurang mengantisipasi kondisi darurat yang timbul dalam sepak bola.
"Sehingga mengakibatkan banyak suporter trauma menyaksikan sepak bola khususnya di Kota Malang," ujarnya.
Menyikapi putusan putusan tersebut, baik terdakwa Suko maupun tim jaksa menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu, sebelum memutuskan banding atau tidak. Putusan hakim terhadap Suko juga lebih ringan dari tuntutan jaksa, 6 tahun 8 bulan penjara.
Putusan Pengadilan PN Surabaya yang hanya memutuskan pidana 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Ketua Panpel Arema FC, Abdul Harris mendapatkan respons dari korban tragedi Kanjuruhan melalui tim pengacara. Koordinator Tim Advokasi Tragedi Kemanusiaan (Tatak), Imam Hidayat mengatakan, vonis lebih rendah tersebut sebenarnya sudah diprediksi sejak awal.
"Artinya tidak ada keseriusan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya," kata Imam saat dikonfirmasi Republika, Kamis (9/3/2023).
Menurut Imam, vonis ini dapat diubah apabila jaksa mengajukan banding. Maka itu, pihaknya masih menunggu apakah jaksa akan melakukan banding atau tidak. Jika tidak melakukannya, maka ini membuktikan bahwa keadilan di Tragedi Kanjuruhan tidak pernah didapatkan oleh keluarga korban sehingga sangat disayangkan.
Berdasarkan situasi tersebut, maka Imam pun mendorong Presiden Joko Widodo segera turun tangan. Pihaknya menuntut adanya keadilan yang dapat diterima para korban Tragedi Kanjuruhan. Dia dan para korban tidak ingin usaha yang telah dilakukan untuk menuntut keadilan menjadi sia-sia.
Imam juga turut menyinggung terdakwa lain yang akan mendapatkan vonis dalam waktu dekat. Para terdakwa tersebut diketahui mendapatkan tuntutan penjara tiga tahun. Jika melihat fenomena vonis Abdul Harris, maka pihaknya khawatir para terdakwa justru akan dibebaskan.
"Maka itu, boleh usul bebaskan saja semua terdakwa di Pengadilan Negeri negeri Surabaya. Lebih baik kita fokus model laporan B tentang (pasal) 338 maupun (pasal) 340," kata dia menambahkan.
Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi menilai, vonis tersebut secara kemanusiaan tak setimpal dengan 135 korban jiwa dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
"Kelihatanya tidak berimbang, secara kemanusiaan hukuman tersebut kurang setimpal dengan jumlah korban nyawa yang diakibatkan," ujar Dede saat dihubungi, Kamis (9/3/2023).
Kendati demikian, Komisi X menghormati keputusan pengadilan tersebut. Dalam hal ini hanya keluarga korban yang bisa meminta banding. "Tentu ini menjadi catatan penting bagi pengadilan peristiwa keolahragaan," ujar Dede.
"Tetap, semua harus bertanggung jawab dan harapannya Ketua (Umum) PSSI yang baru mengawal ini," sambungnya.