Berbicara terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy'ari memastikan akan segera mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN. Jkt Pst. Hasyim mengatakan banding akan diajukan KPU dalam 1-2 hari ke depan.
"Iya KPU akan banding, 1 atau 2 hari ini didaftarkan memori banding," kata Hasyim usai menghadiri diskusi bertajuk 'Tut Wuri Handayani: Mendorong dan Menemukan Keteladanan Politik Ala Anak Muda dalam Menyongsong Pemilu Tahun 2024' di Grha Sabha Pramana (GSP), Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman Rabu (8/3/2023).
Hasyim mengatakan, dalam perkara ini KPU merupakan pihak tergugat. Kalau KPU tidak banding, menurutnya sama dengan menyetujui putusan tersebut.
"Maka sebagai ekspresi bahwa KPU tidak setuju dengan subtansi putusan tersebut ya mekanisme hukumnya KPU harus melakukan upaya hukum banding," ujarnya.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD mendukung langkah KPU mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Menurutnya pemilu merupakan agenda konstitusional, sehingga tidak bisa ditunda dengan hukum biasa.
"Urusan hukumnya saya sependapat pemerintah sependapat dengan KPU agar naik banding sampai kasasi sampai apapun. Karena secara hukum adalah salah Pengadilan Negeri kok menunda pelaksanaan pemilu," ucap Mahfud.
Vonis PN Jakpus ttg penundaan pemilu ke thn 2025 hrs dilawan, krn tak sesuai dgn kewenangannya. Ini di luar yurisdiksi, sama dgn Peradilan Militer memutus kasus perceraian. Hkm pemilu bkn hkm perdata. Vonis itu bertentangan dgn UUD 1945 dan UU bhw Pemilu dilakukan setiap 5 thn.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 2, 2023
Mahfud mengatakan, urusan sengketa pemilu menurut hukum jelas bahwa yang menyangkut administrasi persyaratan pendaftaran itu urusannya bawaslu dan PTUN. Pengadilan Negeri dinilai tak memiliki kewenangan untuk menunda pemilu.
"Pemerintah akan terus mengikuti jadwal pemilu yang telah ditetapkan bersama oleh KPU, DPR, dan Pemerintah, bahkan Bawaslu menyepakati 14 Februari 2024," tegasnya.
Menurut Mahfud, putusan PN Jakpus membahayakan bangsa dan negara. "Yang saya katakan berbahaya gini, jadwal pemilu adalah materi muatan mutlak konstitusi bukan undang-undang. Ada tiga pasal dalam konstitusi yang menyatakan
"Presiden menjabat 5 tahun, pemilu diadakan 5 tahun sekali, presiden tidak bisa diberhentikan atau diperpanjang jabatannya," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir 21 Oktober 2024. Bersamaan dengan itu, masa jabatan menteri Kabinet Indonesia Maju juga akan berakhir.
"Kalau pemilu ditunda akan terjadi kekosongan pemerintahan," ujarnya
Mahfud menuturkan, menurut Undang-Undang Dasar (UUD), kalau terjadi kekosongan presiden dan wakil presiden, maka bisa diganti oleh tiga menteri yang menjabat yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, dan Menteri Luar Negeri. Namun yang jadi soal, ketika masa jabatan presiden habis, jabatan ketiga menteri tersebut juga berakhir.
"Terus pakai apa? Amandemen? Amandemen kalau PDIP, Nasdem, Demokrat, kalau nggak hadir nggak bisa ambil keputusan. Menurut UUD harus dihadiri 2/3 anggota, kalau nggak hadir, nggak ada yang setuju, nggak ada keputusan. Di situ negara akan kacau, nggak ada pemerintahan, nggak ada yang ambil keputusan untuk mengendalikan negara ini," ucapnya.
Apalagi, ia menambahkan, kewenangan MPR tidak sama dengan MPR sebelum amandemen. Mahfud mengatakan, MPR saat ini tidak punya wewenang apa pun untuk menentukan pemerintah.
"Pemerintah akan terus mengikuti jadwal pemilu yang telah ditetapkan bersama oleh KPU, DPR, dan Pemerintah, bahkan Bawaslu menyepakati 14 Februari 2024," tegasnya.