Selasa 07 Mar 2023 13:21 WIB

Polsek Jagakarsa Selidiki Kasus Pembuangan Bayi di Srengseng Sawah

Jasad bayi ditemukan di tumpukan sampah di kawasan Kalibaru Barat, Jagakarsa, Jaksel.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Jenazah bayi yang diduga dibuang orang  tuanya (ilustrasi).
Foto: Antara
Jenazah bayi yang diduga dibuang orang tuanya (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Sektor (Polsek) Jagakarsa menyelidiki kasus pembuangan bayi di kawasan Kalibaru Barat, RT 13, RW 09, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (7/3/2023) sekitar pukul 08.15 WIB.

Polisi langsung mengantar jasad bayi tersebut ke Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Kami sudah melaksanakan cek tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi dan melakukan visum," kata Kapolsek Jagakarsa, Kompol Multazam Lisendra di Jakarta, Selasa.

Dia mejelaskan, pada awalnya, saksi N sedang bekerja mengambil sampah dengan menggunakan serokan. Kemudian, saksi melihat benda mencurigakan dalam tumpukan sampah dan langsung diambilnya.

Setelah itu saksi bersama temannya, E memeriksa barang yang dicurigai tersebut. Hasilnya, keduanya menemukan bayi berukuran kurang lebih 20 sentimeter yang sudah meninggal dunia. Saat ditanyakan usia bayi tersebut, kata Multazam, belum bisa menentukan lantaran masih harus memastikan dengan pihak terkait.

Selanjutnya, kedua saksi melaporkan kejadian dugaan penemuan bayi tersebut ke Markas Polsek Jagakarsa. Multazam menyampaikan rasa keprihatinannya dengan temuan tersebut dan akan berupaya maksimal mengungkap kejahatan tersebut. "Kami mengutuk dan akan berupaya mengungkap kejahatan kemanusiaan ini," katanya.

Ancaman hukumannya, tambah Multazam, adalah sanksi pidana penjara lima tahun enam bulan bagi seorang ibu yang melakukan pembuangan bayi dengan cara meletakkan dan meninggalkan bayinya dalam keadaan hidup. Hal itu sesuai Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement