Senin 06 Mar 2023 17:03 WIB

Seusai Gaduh Vonis PN Jakpus: Putusan Diabaikan KPU di Daerah, Hakim Bakal Diperiksa KY

KPU-KPU di daerah memutuskan tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024.

Warga menandatangani petisi harapan masyarakat pada sosialisasi tahapan Pemilu 2024 di Taman Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pemilu 2024 belakangan dibuat gaduh oleh isu penundaan pemilu. (ilustrasi)
Foto:

Komisi Yudisial (KY) pun berencana memeriksa ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Liliek Prisbawono Adi dalam perkara putusan penundaan Pemilu 2024. Pemeriksaan ini dalam kapasitas Liliek sebagai saksi. 

Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik akan dimulai dari panitera. Lalu KY bisa meminta keterangan Ketua PN Jakpus. Sedangkan Majelis Hakim yang mengadili perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu bakal diperiksa belakangan. 

"Diperiksa di luar majelis hakim bisa saja panitera atau yang lain, termasuk Ketua PN Jakpus. Setelah dianalisis dibawa ke panel baru diputuskan diperiksa untuk terlapor (majelis hakim). Versi di KY, terlapor itu terakhir," kata Joko dalam konferensi pers di kantor KY, Senin (6/3/2023). 

Joko menjelaskan sebab pemeriksaan terhadap majelis hakim dilakukan belakangan. Menurutnya, hal itu karena dasar adanya dugaan pelanggaran KEPPH mesti kuat dari bukti dan keterangan saksi. 

"Kalau dugaan sudah ditemukan, bisa ditindaklanjuti, baru diperiksa terlapor. Kalau sudah diperiksa tapi tidak terbukti ya kami enggak perlu periksa terlapor. Kalau sudah terbukti baru nanti akan ditentukan sanksinya," ujar Joko. 

Walau demikian, Joko menyatakan KY tetap punya kewenangan memanggil tiga hakim PN Jakpus pemutus perkara ini. Hanya saja, kapasitasnya dalam rangka sebatas klarifikasi atas putusan. 

"Sepanjang klarifikasi masih bisa panggil para majelis hakim. Tetapi periksa setelah ditentukan panel dugaan pelanggaran etik," ucap Joko. 

Sayangnya, Joko belum bisa memastikan kapan KY bakal memanggil trio hakim penunda Pemilu. Ia berdalih ada tahapan-tahapan awal yang mesti dijalani KY. 

"Terkait tahapan memang kalau penanganan hakim kapan diperiksa? Kapan diregister? Itu dalam tahap sekarang ada laporan, ditindak pendahuluan, diverifikasi pelapornya jelas enggak, karena ada laporan yang bukan kewenangan kita," ujar Joko. 

KY dipandang punya kewenangan yang memadai untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dari Majelis Hakim yang menyidangkan perkara perdata gugatan Partai Prima. KY bisa menelusuri alasan mengapa tiga hakim PN Jakpus bisa mengeluarkan putusan semacam itu.

Hal tersebut disampaikan oleh Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) M Nur Ramadhan dalam diskusi daring pada Ahad (5/3/2023). Ramadhan meminta KY menyerap kekhawatiran masyarakat atas putusan penundaan Pemilu.

"Putusan ini jadi pertanyaan besar dan jadi atensi publik terkait hakim di PN Jakpus, berangkat dari situ KY bisa pemeriksaan atau pendalaman melihat apa yang terjadi dalam pengambilan putusan tersebut dan kemudian terkait apa yang dilakukan PN Jakpus patut diduga ada sesuatu di balik itu," kata Ramadhan dalam diskusi itu.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhan mendorong inisiatif KY menyelidiki kecurigaan di balik putusan penundaan pemilu. Ia berharap KY tak terjebak dalam rentetan birokrasi dan mekanisme yang membuat pemeriksaan hakim pemutus perkara ini molor.

"Apa yang bisa dilakukan lembaga negara lain? KY harus bergerak dalam konteks penindakan untuk panggil minta klarifikasi tiga hakim pemutus perkara ini," ujar Kurnia.

 

photo
Ilustrasi Jokowi dan Pemilu - (republika/mardiah)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement