Senin 06 Mar 2023 12:30 WIB

KPU Masih Persiapkan Berkas Banding Atas Putusan Penundaan Pemilu

Majelis hakim PN Jakpus menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua KPU Hasyim Asyari berbincang bersama Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat rapat pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penentapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Dalam Rapat pleno tersebut KPU menetapkan sebanyak 17 partai politik sebagai peserta pemilu 2024. Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Hasyim Asyari berbincang bersama Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat rapat pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penentapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Dalam Rapat pleno tersebut KPU menetapkan sebanyak 17 partai politik sebagai peserta pemilu 2024. Republika/Prayogi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024. KPU RI kini tengah mempersiapkan berkas-berkas untuk mengajukan banding atas putusan kontroversial tersebut.

"Pengajuan banding sedang disiapkan," kata Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin kepada Republika, Senin (6/3/2023).

Baca Juga

Ketika ditanya apakah banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan diajukan dalam pekan ini, Afif belum bisa memberikan jawaban pasti. "Setelah semua (persiapan) matang, semuanya akan kami sampaikan nanti," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI itu.

PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023) membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Prima menggugat karena merasa dirugikan oleh KPU RI dalam proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. KPU diketahui menyatakan Prima tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Majelis hakim menghukum KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan dan mengulang tahapan pemilu sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda menjadi Juli 2025.

Selang beberapa jam usai putusan kontroversial itu dibacakan, KPU RI langsung menyatakan akan mengajukan banding. Terkait perintah mengulang atau menunda pemilu, KPU RI tidak mau menjalankannya.

KPU RI tegas menyatakan akan tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 dengan menggunakan landasan hukum Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Sebab, beleid tersebut tidak dibatalkan dalam putusan PN Jakpus.

"Dasar hukum tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Ini sebagai dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat konferensi pers, Kamis (2/3/2023) malam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement