REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi V Kantor Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani meminta masyarakat agar tetap tenang dan menjaga suasana kondusif terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (2/3/2023), yang memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu 2024 dan mengulang tahapan dari awal.
Jaleswari meminta agar masyarakat tak terprovokasi informasi yang memperkeruh suasana. "Kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif. Jangan terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana," kata Jaleswari dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Jaleswari menegaskan, pemerintah akan tetap mendukung pelaksanaan pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU. "Sampai dengan saat ini, pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU," ujar pengamat militer tersebut.
Jaleswari menyampaikan, dalam berbagai kesempatan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan dukungannya agar pelaksanaan Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai jadwal dan secara konstitusional. Dia menyebut, pemilu secara rutin merupakan agenda konstitusi yang harus bersama-sama didukung dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
"Pemerintah akan terus memberikan fasilitas dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu sebagaimana yang telah diagendakan KPU," ujar Jaleswari.
Karena itu, ia juga mengajak masyarakat untuk menyerahkan kepada KPU dalam mengambil langkah terbaik selanjutnya menanggapi putusan PN Jakpus tersebut. "KPU untuk terus bekerja sebaik-baiknya, bekerja secara mandiri, profesional, dan berintegritas, tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan pemilu 2024 yang telah dimulai sebelumnya," lanjut Jaleswari.
PN Jakpus telah memutuskan menerima gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dengan meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Merujuk keputusan PN Jakpus maka pelaksanaan pemilu baru dapat dilangsungkan pada Juli 2025.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," tulis putusan yang dikutip Republika.co.id, Kamis.