Jumat 03 Mar 2023 14:20 WIB

Menaker Terbitkan Aturan Baru Soal Pekerja Migran, Ada Tambahan Soal Risiko Sosial

Menaker klaim aturan baru ini wujud kehadiran negara untuk pekerja migran

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.  Ida Fauziyah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Dalam isi yang diundangkan pada 22 Februari lalu, bertujuan mengganti Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Ida Fauziyah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Dalam isi yang diundangkan pada 22 Februari lalu, bertujuan mengganti Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Dalam isi yang diundangkan pada 22 Februari lalu, bertujuan mengganti Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

“Ada beberapa penambahan manfaat jaminan sosial dalam rangka meningkatkan pelindungan dan pelayanan bagi PMI dari risiko sosial dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua,” kata Ida dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/3).

Dia mengklaim, hadirnya Permenaker ini menjadi wujud kehadiran negara untuk para pekerja migran Indonesia di manapun. Dalam penjelasannya, besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak ada kenaikan (tetap), yakni sebesar Rp 370.000,- (perjanjian kerja 24 bulan).

Rinciannya, iuran sebelum bekerja sebesar Rp 37.500,-, sementara iuran selama dan setelah bekerja yaitu, kalau 6 bulan sebesar Rp 108.000,-, 12 bulan sebesar Rp 189.000,-, dan 24 bulan sebesar Rp 332.500,- . Adapun perpanjangan atau kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp 13.500,- setiap bulan.

“Begitu juga dengan besaran iuran JHT tetap sesuai dengan pilihan calon Pekerja Migran Indonesia antara Rp 50.000,- sampai dengan Rp600.000,-,” ucap Menaker.

Menurut dia, Permenaker 4/2023, bermanfaat dalam program jaminan sosial. Utamanya, bertambah menjadi 21 risiko dibanding Permenaker 18/2018 yang hanya sebanyak 14 risiko.

Permenaker 4/2023 juga diketahui mencakup program manfaat baru jaminan sosial. Menaker menyebut, jaminan itu akan diberikan pada Pekerja Migran yang mengalami tindak kekerasan fisik dan seksual, termasuk bantuan uang dan pengganti biaya tiket kepada PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian penempatan, bantuan uang kepada PMI yang terkena PHK sepihak, dan bantuan biaya perawatan, termasuk pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan, dengan pagu maksimal sebesar Rp 50 juta.

"Dengan diterbitkannya Permenaker 4/2023 yang menghadirkan 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM dan JHT,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement