Selasa 28 Feb 2023 20:10 WIB

KPK Sebut Transaksi Rafael yang Dilaporkan PPATK Bisa Jadi Bukti Awal

Pada Rabu (1/3/2023), KPK meminta klarifikasi Rafael Alun Trisambodo terkait LHKPN.

Orang tua tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo. KPK pada Rabu (1/3/2023) menjadwalkan permintaan klarifikasi terhadap Rafael terkait harta kekayaannya. (ilustrasi)
Foto: Dok.Republika
Orang tua tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo. KPK pada Rabu (1/3/2023) menjadwalkan permintaan klarifikasi terhadap Rafael terkait harta kekayaannya. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, transaksi yang diduga janggal dari eks pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa menjadi bukti awal dugaan tindak pidana korupsi. KPK besok menjadwalkan klarifikasi harta Rafael.

"Bisa saja (jadi bukti awal) dan KPK juga pernah punya pengalaman dari LHKPN dan dari PPATK di mana kita mendapat transaksi yang mencurigakan atau terhadap aset-aset yang kemudian tidak dilaporkan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwatadi Jakarta, Selasa (28/2/2023). 

Baca Juga

Meski demikian, Alex menegaskan, Laporan Hasil Analisa (LHA) PPATK tidak bisa dijadikan acuan tunggal. Pihaknya akan terlebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait, apabila yang bersangkutan bisa membuktikan keabsahan transaksi tersebut, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan.

"Kemudian kita klarifikasi, kalau yang bersangkutan tidak bisa membuktikan asal strata kekayannya itu menjadi indikasi atau red flags terjadinya suatu penyimpangan, dalam hal ini korupsi," ujarnya.

 

Terkait hal itu, pihak KPK telah menjadwalkan klarifikasi kepada Rafael Alun Trisambodo pada Rabu (1/3/2023). KPK memastikan yang bersangkutan telah menerima surat undangan dari KPK, namun belum menerima konfirmasi apakah yang bersangkutan akan memenuhi undangan tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga mengatakan, upaya penindakan hukum dapat dilakukan jika harta yang dicurigai dari seorang pejabat atau penyelenggara negara tidak bisa dijelaskan maupun dibuktikan.

"Terhadap harta penyelenggara negara KPK yang dinilai tidak wajar kemudian dianalisis dan dikonfirmasi kepada pelapor dan jika tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan dapat dijadikan dasar untuk penegakan hukum, baik oleh KPK jika merupakan wilayah kewenangan KPK," kata Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/2/2023).

"Atau dengan mengkoordinasikannya kepada instansi yang berwenang ataupun pihak terkait lainnya," tambah dia menjelaskan.

Nama pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik, setelah putranya, Mario Dandy Satriyo (MDS) menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, putra dari salah seorang Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina. Kejadian tersebut membuat publik menyoroti gaya hidup mewah MDS yang kerap pamer kemewahan di media sosial dan berujung dengan sorotan masyarakat soal harta kekayaan RAT yang mencapai sekitar Rp 56 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya. Rafael kemudian memutuskan mengundurkan diri sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam sebuah video yang dirilis pada Kamis pekan lalu, Rafael mengatakan, akan siap melakukan klarifikasi dan mengikuti proses pemeriksaan di instansinya, terkait harta kekayaan fantastis yang dilaporkan di laman LHKPN KPK. Dia juga meminta maaf kepada keluarga besar Kemenkeu RI karena telah mencoreng dan meredupkan kepercayaan publik terhadap Kemenkeu RI. 

"Sebagai bentuk pertanggungjawaban saya siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki. Saya siap mengikuti seluruh kegiatan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement