Selasa 28 Feb 2023 00:05 WIB

Selain Divonis Tiga Tahun Penjara, Hendra Kurniawan Didenda Rp 27 Juta

Hendra Kurniawan dinilai terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hendra Kurniawan (kanan) dan Agus Nurpatria (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hendra Kurniawan (kanan) dan Agus Nurpatria (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan penjara selama tiga tahun, Senin (27/2/2023). Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri dinyatakan terbukti bersalah melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Briagdir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

Hakim dalam putusannya menguatkan tuntutan jaksa yang mendesak Hendra dipidana karena melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan oleh karenanya, dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata hakim saat membacakan vonisnya di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).

Hakim dalam amarnya juga menghukum Hendra dengan denda Rp 27 juta. Dalam putusan, hakim menerangkan Hendra adalah bawahan dari Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Sebelumnya, mantan kadiv Propam Ferdy Sambo disebut memerintahkan Hendra untuk melakukan pengamanan CCTV yang berada di sekitar lokasi pembunuhan Brigadir J. Lokasi rumah itu yakni di rumah Duren Tiga 46, dan juga di areal rumah tinggal Sambo di Saguling III 29 di Jaksel.

Perintah Sambo, Hendra laksanakan dengan memerintahkan para bawannya untuk melakukan pengamanan CCTV yang menjadi alat bukti elektronik dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam kasus obstucttion of justice ini, total tujuh terdakwa sudah mendapatkan vonisnya masing-masing. Pada Senin (27/2/2023), majelis hakim yang sama, juga menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama dua tahun.

Akhir pekan lalu, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto selama 1 tahun. Sedangkan terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto, masing-masing dipidana selama 10 bulan penjara. Dan terhadap terdakwa Baiquni Wibowo dengan penjara selama 1 tahun.

Terdakwa utama obstruction of justice, dan dalang utama pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo sebelumnya juga sudah mendapatkan putusan dengan pidana mati. Semua terdakwa dalam kasus ini adalah para perwira menengah, dan tinggi Polri dari Divisi Propam Polri, kecuali Irfan Widyanto yang berasal dari Bareskrim Polri. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap para terdakwa sudah dilakukan tahun lalu dengan putusan pecat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement