REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Data dari Patroli Siber Bareskrim Polri menyatakan, semenjak 2019 hingga Mei 2022, jumlah kejahatan siber di Indonesia mencapai 6.388 kasus. Penyebaran konten provokatif dan penipuan online menjadi yang terbanyak dengan 2.584 kasus dan 2.147 kasus.
Anggota Komisi I DPR, Fadhlullah menjelaskan laporan tentang kejahatan siber seperti judi daring dapat diadukan oleh masyarakat secara langsung ke Kemenkominfo. "Saat ini Kominfo bisa melakukan pemblokiran langsung dengan laporan masyarakat," ujarnya dalam webinar bertema 'Lindungi Diri, Pahami Fitur Keamanan Digital di Jakarta, Sabtu (25/2/2023).
Dengan banyaknya macam cara kejahatan siber, Fadhlullah mengingatkan masyarakat untuk terus berhati-hati dan mempelajari keamanan digital agar tetap terlindungi. Tujuannya agar mereka tak menjadi korban kejahatan siber berikutnya.
Praktisi media digital Raska Karra Syam juga mengingatkan sejumlah hal yang harus diperhatikan, termasuk selalu memverifikasi setiap tautan yang dibagikan. Bagi Raska, pengguna internet seharusnya memiliki kontrol diri dalam membagikan dan juga memverifikasi informasi yang masuk ke gawainya.
"Jadi untuk meminimalisasi pembajakan akun harus benar-benar secure. Harus sering-sering ganti password. Jangan mudah untuk mengklik tautan atau link yang disebar walaupun itu rekan dekat atau saudara," jelas Raska dalam siaran pers di Jakarta, Senin (27/2/2023).
Peneliti Asia-Japan Research Institute Ritsumeikan University, Riza Nurdin, mengutip sejumlah indeks keamanan digital. Pertama, untuk National Cyber Security Index, Indonesia berada di peringkat 85. Kedua, Global Cyber Security Index menempatkan Indonesia di urutan ke-24.
Mengacu data tersebut, Riza memaparkan langkah konkret memanfaatkan fitur keamanan digital. Pertama, menggunakan kata kunci yang kompleks dengan angka, huruf dan tanda baca. Kedua, mengatur akun media sosial siapa saja yang dapat melihat postingan. Ketiga, mengatur fitur lokasi.
Keempat, melakukan backup data di beberapa tempat. Kelima, memanfaatkan fitur laporan di platform media sosial. Keenam, menggunakan perangkat lunak antivirus. Terakhir, dapat mengenali email berisi scam. "Dalam keamanan digital ada prinsip 5R. Pertama rights, kedua respect, kemudian responsibility, lalu reasoning, dan kelima resilience," ujar Riza.