Jumat 24 Feb 2023 06:07 WIB

Kerap Menyelak Hakim, Surya Darmadi: Bisa Saya Kasih Masukan?

Di sidang vonis, Surya Darmadi kerap menyelak hakim dan bahkan ingin memberi masukan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa pemilik PT Dulta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Di sidang vonis, Surya Darmadi kerap menyelak hakim dan bahkan ingin memberi masukan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa pemilik PT Dulta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Di sidang vonis, Surya Darmadi kerap menyelak hakim dan bahkan ingin memberi masukan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bos Duta Palma Grup Surya Darmadi divonis 15 tahun dari tuntutan seumur hidup yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas vonis itu, Surya sempat melontarkan pertanyaan unik kepada majelis hakim. 

Surya diputus bersalah dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (23/2) sore. 

Baca Juga

"Maaf, bisa saya kasih masukan?" tanya Surya kepada majelis hakim usai pembacaan amar putusan. 

Atas pertanyaan itu, majelis hakim mengingatkan Surya bahwa putusan sudah diucapkan. Sehingga masukan yang Surya berikan pun tak ada artinya di sidang kali ini.

"Itu sudah putusan tidak ada perubahan lagi," jawab hakim ketua Fahzal Hendri. 

Fahzal menyatakan vonis ini sudah merupakan kesepakatan para hakim karir dan hakim adhoc tipikor. Penjatuhan vonis yang lebih ringan dari tuntutan sudah dipertimbangkan matang oleh hakim. 

"Itulah hasil musyarawah kami. Sudah dipertimbangkan," ujar Fahzal. 

"Terimakasih Yang Mulia," ucap Surya. 

Surya terpantau memang beberapa kali coba memotong pembicaraan hakim usai pembacaan amar. Entah apa lagi yang hendak diucapkan oleh Surya. Dirinya pun langsung dibawa oleh tim Kejaksaan sehingga tak bisa diwawancara awak media. 

Selain hukuman penjara 15 tahun, Surya Darmadi juga dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar. Surya Darmadi turut menghadapi kewajiban pembayaran uang pengganti Rp2,238 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp39,751 triliun akibat kejahatan yang dilakukannya.

Dalam kasus ini, Surya Darmadi diputus melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan ketiga primair Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement