Kamis 23 Feb 2023 20:23 WIB

Polisi Sebut Selebgram Clara Shinta tak Menunggak Cicilan Mobil

BPKB mobil milik Clara Shinta digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Tiga dari tujuh debt collector yang melakukan tindak pidana pada saat melakukan pengambilan secara paksa mobi milik selebgram Clara Shinta ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka. Kamis (23/2).
Foto: Republika/ALI MANSUR
Tiga dari tujuh debt collector yang melakukan tindak pidana pada saat melakukan pengambilan secara paksa mobi milik selebgram Clara Shinta ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka. Kamis (23/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyebut selebgram Clara Shinta tidak menunggak cicilan yang membuat mobilnya ditarik secara paksa oleh perusahaan pembiayaan melalui debt collector. Bahkan Clara juga dipastikan membeli mobil tersebut secara tunai.

"Tetapi tanpa sepengetahuan Saudari Clara, bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BKBP) tersebut digadaikan oleh seseorang. Jadi itu tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," ujar Kasubdit Resmob Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga

Dari hasil pemeriksaan, kata Titus, Clara tidak mengetahui permasalahan utang piutang tersebut. Kemudian secara tiba-tiba dia didatangi oleh tujuh debt collector untuk melakukan penyitaan terhadap mobilnya. Para debt collector pun mengambil paksa mobil milik Clara dengan alasan penunggakan pembayaran cicilan.

"Jadi tanpa sepengetahuan yang bersangkutan ada sekelompok orang yang ingin melakukan penagihan. Akan tetapi berujung pada tindak pidana," tegas Titus.

Selanjutnya Clara pun membuat laporan ke pihak berwajib. Tidak membutuhkan waktu lama, jajaran Polda Metro Jaya menangkap tiga dari tujuh orang debt collector yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka yang sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya bernama Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key. Di kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburuh empat tersangka lainnya.

Keempat tersangka yang jadi buronan tersebut adalah Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hahemahwa. "Kami akan kejar terus, dan setelah ini kami akan sebar daftar pencarian orang termasuk foto-fotonya ke seluruh kantor kepolisian untuk bersama-sama menangkap," tegas Hengki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement