REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mata elang (debt collector) berinisial VMA yang menganiaya korban di Kelapa Gading, Jakarta Utara, mengaku membeli aplikasi untuk melacak nomor polisi kendaraan yang menunggak angsuran kredit. Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading menangkap VMA di SPBU di Jalan Abdul Muis Tanah Abang pada Senin (4/8/2025) dan masih melakukan penyidikan terhadap pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka membeli sebuah aplikasi," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim di Jakarta Utara, Kamis (7/8/2025).
Menurut dia, setelah membeli aplikasi, kemudian mereka biasanya "nongkrong" di pinggir jalan untuk melakukan pengecekan terhadap pelat-pelat nomor motor yang melintas di jalanan yang mereka pantau.
"Apabila ada yang terdaftar di aplikasi tersebut memiliki tunggakan, biasanya mereka yang langsung kejar," katanya.
Jika para mata elang berhasil mendapatkan motor yang menunggak, maka mereka akan mendapatkan upah dari perusahaan pembiayaan kendaraan tersebut. Dari bagian keuangan, ada pemberian fee apabila mereka berhasil melakukan penarikan dengan jumlah fee bervariasi.
VMA bersama tiga rekannya sempat viral di media sosial (medsos) saat melakukan penarikan motor secara paksa dan penganiayaan terhadap pemilik motor pada Rabu (30/7/2025). "Ada sekumpulan mata elang atau biasa disebut matel ini memberhentikan salah seorang pengendara motor dengan alasan tunggakan kredit," katanya.
Sempat terjadi cekcok, kemudian ada penganiayaan yang dilakukan dari salah satu mata elang berinisial VMA. Korban ditendang di bagian bahu.
Saat ini korban sudah menjalani visum untuk mengetahui luka yang dialaminya akibat penganiayaan tersebut. "Korban sudah dilakukan visum, hasilnya masih menunggu," katanya.
View this post on Instagram