Kamis 23 Feb 2023 15:57 WIB

Terjerat Utang Judi Online, Karyawan Rekayasa Perampokan di Alfamart Kramat Jati

Kepala toko Alfamart dan dua rekannya merampok Rp 95 juta untuk melunasi judi online.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Suasana toko cabang Alfamart di Penjaringan, Jakarta Utara (ilustrasi).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Suasana toko cabang Alfamart di Penjaringan, Jakarta Utara (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala toko Alfamart di Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim) berinisial SM nekat melakukan rekayasa perampokan terhadap minimarket tempatnya bekerja. SM sengaja merakayasa perampokan untuk mendapatkan uang banyak guna membayar utang akibat judi online.

"Kasus ini melibatkan tiga tersangka dan satu tersangka ini adalah karyawan Alfamart, minimarket itu sendiri," ujar Kepala Polres Metro (Kapolrestro) Jaktim, Kombes Budi Sartono kepada awak media di Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Menurut Budi, SM bekerja sama dengan kedua temannya berinisial AM dan RA. Dalam aksinya, pelaku AM dan RA merampok dengan menodongkan pisau kepada SM dan bawahannya pada 3 Februari 2023 sekitar pukul 23.30 WIB. Kemudian, menurut Budi, kedua perampok itu menggasak uang Rp 95 juta dari mesin kasir dan brankas.

Untuk menutupi rekayasi perampokan, menurut dia, SM membuat laporan polisi. "(SM) Sebagai korban, lapor ke Polsek (Kramat Jati), padahal dia sendiri adalah otaknya. Dia merencanakan yang meminta bantuan terhadap dua orang pelaku lainnya. Dua orang itu disuruh pura-pura melakukan perampokan, dia menjadi korban," ujar Budi.

Setelah rekayasa itu terungkap dan pelaku ditangkap, SM mengaku uang hasil rekayasa perampokannya digunakan untuk membayar utang akibat terjerat judi online sebesar Rp 26 juta. Sisanya uang hasil rampokan dibagi-bagikan ke beberapa anggota keluarganya dan digunakan untuk bermain judi online lagi.

"Hasilnya dibagi-bagi, Ini saudara ipar dan saya asli orang Kramat Jati. Uang habis untuk judi online," ucap SM kepada penyidik.

SM sudah bekerja di Alfamart Kramajat Jati sekitar lima tahun. Dari tangan pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti, yaitu dua bilah pisau dan satu unit kendaraan roda dua. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement