Kamis 23 Feb 2023 09:33 WIB

Tiga Debt Collector yang Viral Maki-Maki Polisi Ditangkap, Satu Dikejar Sampai Ambon

Polda Metro Jaya menegaskan negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Menurut Hengki, Polda Metro Jaya sudah menangkap tiga debt collector yang aksinya memaki-maki polisi viral di media sosial. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Menurut Hengki, Polda Metro Jaya sudah menangkap tiga debt collector yang aksinya memaki-maki polisi viral di media sosial. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menangkap tiga debt collector yang membentak anggota Bhabinkamtibmas, Iptu Evin, saat menengahi proses penarikan kendaraan milik selebgram Clara Shinta di sebuah apartemen di Kawasan Jakarta Selatan. Bahkan, salah satunya dikejar dan ditangkap di kampung halamannya di Saparua, Ambon pada Rabu (22/2/2023).

"Sudah kita amankan, akan segera kita rilis kepada teman-teman media. Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua, Ambon," ujar Hengki dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023) malam.

Baca Juga

Namun, Hengki belum membeberkan identitas ketiga debt collector tersebut. Hengki hanya mengatakan bahwa penangkapan ini sebagai bentuk respon cepat terhadap tindakan para debt collector yang membuat resah masyarakat. Dia juga menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme.

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," kata Hengki menegaskan.

Hengki melanjutkan, tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain dalam kasus ini. Karena itu, dia meminta agar debt collector lainnya yang terlibat melawan petugas itu segera menyerahkan diri atau ditindak tegas.

Hengki mewanti-wanti para debt collector agar dapat melalui mekanisme yang dibenarkan pada saat proses penarikan kendaraan seseorang yang menunggak cicilan. Sehingga proses penarikan kendaraan yang menunggak cicilan tersebut tidak meresahkan masyarakat. Ke depannya, tidak boleh ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector jika tidak ada kesepakatan dan debitut menolak.

"Karenanya harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa," kata Hengki menegaskan. 

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran geram dengan aksi debt collector, yang memaki-maki anggotanya saat menarik paksa mobil milik selebgram bernama Clara Shinta. Ia menginstruksikan agar anggotanya tidak membiarkan tindakan premanisme debt collector tersebut.

"Darah saya mendidih itu saya lihat anggota dimaki-maki itu. Nggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta," kata Fadil Imran dalam unggahan video Instagram pribadinya, seperti dilihat pada Selasa (21/2/2023). 

Karena itu, Fadil meminta kepada jajarannya agar debt collector tersebut ditindak tegas. Ia juga meminta agar anggotanya merespons cepat keluhan masyarakat.

"Jangan mundur, sedih hati saya itu. Yang debt collector-debt collector macam itu, jangan biarkan, lawan, tangkap, jangan pakai lama," ujar Fadil.

Dalam kesempatan itu, Fadil juga menyoroti kasus debt collector yang membentak anggota Polri pada saat menangani kasus penarikan mobil milik Clara. Bahkan, debt collector tersebut menolak dan membentak pada saat diminta untuk ke Polsek setempat.

"Termasuk yang order itu siapa itu perusahaan leasing yang order. Tidak boleh lagi debt collector yang menggunakan kekerasan, meneror orang, nggak boleh lagi. Saya perintahkan kamu itu," ucap Fadil. 

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kapolda Metro Jaya (@kapoldametrojaya)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement